Kata Bank Indonesia DIY soal Uang Palsu di Kulon Progo

Sugiyati, warga Purworejo ditetapkan Polres Kulon Progo sebagai tersangka pengedar uang palsu. Berikut kata BI DIY soal uang palsu tersebut.
Ilustrasi uang (Foto: Pixabay)

Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo sudah menetapkan Sugiyati, 63 tahun, warga Purworejo, sebagai tersangka peredaran uang palsu di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. Dalam kasus peredaran uang palsu ini, petugas menyita sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, uang asli kembalian belanja, dompet dan tas pelaku serta barang belanjaan.

Terkait dengan uang palsu tersebut, Kepala Seksi Layanan Bank dan Non Bank, Bank Indonesia (BI) Cabang DIY, Kadek Budi Arsana mengatakan, sekarang ini barang bukti uang palsu yang diedarkan Sugiyati masih diteliti. Hanya saja pihaknya menemukan ciri-ciri mencolok dari uang palsu tersebut.

Baca Juga:

Menurut dia, ciri mencolok tersebut yakni nomor seri yang sama, warna yang pudar serta kualitas kertas yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan uang asli. "Selain itu saat disinari ultraviolet kertas uang palsu tersebut memancarkan cahaya," ujar Kadek Budi Arsana, di Kulon Progo, Kamis 22 Oktober 2020.

Selain masih memeriksa, Kadek Budi Arsana juga meminta kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan pada peredaran uang palsu. Kebanyakan, uang dengan pecahan besar lebih sering dipalsu oleh oknum tidak bertanggung jawab. Untuk mengetahui keaslian, masyarakat bisa mengeceknya dengan metode 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.

Selain itu saat disinari ultraviolet kertas uang palsu tersebut memancarkan cahaya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, dalam aksinya pelaku Sugiyati telah mengetahui jika uang yang pakai untuk membeli adalah palsu. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan Sugiyati saat berbelanja.

"Dia seharusnya membayar mi kering dan kaldu bubuk dengan uang kembalian beli udang senilai Rp 80.000. Tapi justru membayarnya dengan uang palsu seratus ribuan lagi, padahal nilai belanjaan Sugiyati hanya Rp 10.000," ungkapnya.

Baca Juga:

Sementara itu, pelaku Sugiyati mengaku uang tersebut diperoleh dari seseorang yang membeli kambing miliknya. Dia tidak tahu jika uang yang diterimanya senilai Rp 1 Juta itu palsu. "Pembelinya bayar dengan sembilan lembar seratus ribuan, dan pecahan nominal lain. Saya tahu jika uang tersebut palsu pas di polsek," tuturnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 juncto Pasal 62 ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Sepak Terjang Tersangka Belanjakan Uang Palsu di Kulon Progo
Polres Kulon Progo resmi menetapkan perempuan pengedar uang palsu sebagai tersangka. Ini alasan dan sepak terjangnya saat membelanjakan uang palsu.
Polres Brebes Ringkus 3 Pengedar Ribuan Uang Palsu dari Solo
Polres Brebes meringkus 3 pengedar uang palsu. Ketiganya membawa ribuan lembar uang palsu yang didapat dari Solo.
Enam Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polres Cimahi
Enam pelaku pencetak dan pengedar uang palsu ini berasal dari Banten dan Jawa Barat.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara