Pasutri Kulon Progo Aniaya Anak Kandung Disabilitas

Pasutri di Kulon Progo tega menganiaya anak kandungnya yang disabilitas dan mengikatnya di kandang kambing.
Polres Kulon Progo menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku untuk megikat anak kandungnya di kandang kambing. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Sepasang suami istri yang beralamatkan di Kapanewon Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Lebih teganya lagi, anaknya tersebut diketahui berkebutuhan khusus. Selain menganiaya, mereka juga mengikatnya di sebuah kandang kambing.

Pasutri yang tega melakukannya tindakan kejam tersebut karena tidak sabar dan jengkel dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun ini. Kini, pasutri yakni ayah berinisial HB, 42 tahun dan ibu berinisial FH, 37 tahun, harus mendekam di tahanan Polres Kulon Progo.

Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan penganiayaan. Anak kandungnya yang berinisial GP, dipukul dengan memakai batang pelepah daun kelapa yang sudah kering.

Selain itu, GP juga diikat di tiang sebuah kandang kambing di sebelah rumahnya di Galur. "Pengakuan pelaku, anaknya tersebut sering kabur dari rumah. Akhirnya diikat di kandang kambing saat pelaku bekerja. Karena berkebutuhan khusus, meski sudah berusia 10 tahun namun mentalnya masih seperti anak kecil. Penganiayaan ini tentu memprihatinkan," ucap Munarso di Polres Kulon Progo pada Selasa 18 Agustus 2020.

Akibat perlakuan kekerasan tersebut, GP mengalami luka di sekujur tubuh dengan wajah dan lengan mengalami lebam. Selain itu, luka di beberapa bagian kulitnya sudah berubah menjadi koreng.

Pengakuan pelaku, anaknya tersebut sering kabur dari rumah. Akhirnya diikat di kandang kambing saat pelaku bekerja.

Munarso menjelaskan, akibat luka yang dialami, korban GP sempat dibawa ke Puskesmas Galur II untuk diperiksa. Beberapa hari setelahnya, korban diperiksa di RSUD Wates dan dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito. GP harus dirawat disana selama 21 hari. "Saat ini korban sudah dirawat di rumah neneknya di Magelang, Jawa Tengah," tuturnya.

Baca Juga:

Akibat perbuatannya, HB dan FH melanggar pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan ditambah sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.

FH, ibu korban, mengatakan, tindakan yang dilakukan bersama suaminya tidak setiap hari. Pengikatan dilakukan hanya saat dirinya bersama suami pergi. Aksi penganiayaan tersebut dilakukannya, setahun terakhir setelah tinggal serumah bersamanya.

"Anak saya dikurung di kandang kambing, karena dulu pernah lari ke jalan raya dan nyaris tertabrak mobil. Kalau malam, ditaruh di dalam rumah," kata dia.

FH menambahkan, bersama suaminya belum bisa menyekolahkan anaknya ke Sekolah Luar Biasa atau SLB karena berdasarkan pemeriksaan di Puskesmas, anaknya tersebut belum bisa mandiri. []

Berita terkait
Motif Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Sleman
Seorang pria menganiaya balita anak pacarnya hingga meninggal di Sleman, Yogyakarta. Alasannya karena jengkel si balita masih sering mengompol.
Pria Selingkuhan Istri Diduga Bunuh Balita di Sleman
Balita meninggal diduga dianiaya seorang pria yang merupakan selingkuhan istri atau ibu si balita di Minggir, Sleman, Yogyakarta.
Kronologi Pengeroyokan hingga Meninggal di Bantul
Seorang remaja di Bantul, Yogyakarta, dikeroyok tujuh temannya hingga meninggal dunia. Kasus saat ini ditangani Polres Bantul.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.