Sleman - Kepolisian Resor Sleman menangkap pasangan suami istri (pasutri) yakni EW, 20 tahun dan VN, 22 tahun dalam penyalahgunaan obat terlarang. Pasangan muda ini ditangkap karena mengonsumsi obat keras serta mengedarkannya secara ilegal.
EW mengaku bahwa dirinya sudah kecanduan mengonsumsi obat keras jenis pil hexymer dan tramadol. Hal itu, sudah ia lakukan sejak lama, bahkan sebelum menikah dengan istrinya.
Saya pakai karena ketergantungan. Enak soalnya.
Bermula pengaruh teman-temannya, kemudian EW terhasut untuk mencoba obat keras hingga akhirnya ketergantungan sampai sulit mengendalikan kebiasaannya.
“Saya pakai karena ketergantungan. Enak soalnya,” kata EW kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 10 November 2020.
Baca juga:
- Polres Jepara Bongkar 30 Ribu Obat Terlarang Siap Edar
- Mahasiswi Tomboy di Takalar Edarkan Obat Terlarang
- Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang Bantul-Sleman
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sleman, Ajun Komisaris Roni Prasadana menjelaskan pihaknya menangkap dua sejoli tersebut pada sekitar pukul 12.00 WIB, Senin, 2 November 2020, di rumah kontrakannya Jalan Titibumi, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 160 butir pil berbagai jenis. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sleman.
“Sepasang suami istri kami amankan karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang,” kata Roni.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, selain mengonsumsi pil untuk mereka pribadi, keduanya juga mengedarkan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam perkara in, EW berperan sebagai orang memesan obat-obatan berbahaya tersebut melalui online. Sementara istrinya VN, bertugas menjual kembali kepada teman-temannya.
“Yang pesan suaminya, yang jual istrinya. Kami tangkap semuanya. Jadi mereka ini membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri, tapi mereka menjual juga. Hasilnya itu untuk membeli lagi,” ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam, hasilnya kedua pelaku dapat diamankan.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku terancam pasal 197 atau 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda 1.500 M. []