Pastung Menang Pilkada Siantar, Begini Kata Pendukung Kotak Kosong

Pendukung relawan kolom kosong berencana menggugat hasil Pilkada Kota Pematangsiantar yang telah diumumkan oleh KPU setempat.
Proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Pematangsiantar - Pendukung relawan kolom kosong berencana menggugat hasil Pilkada Kota Pematangsiantar yang telah diumumkan oleh KPU setempat, di mana pasangan calon tunggal dinyatakan menang. 

Hal itu disampaikan inisiator Koalisi Relawan Masyarakat Kota Kosong (Kawan Mas Koko) Horas Sianturi saat dihubungi Tagar, Kamis, 17 Desember 2020.

"Kami berencana melakukan gugatan ke MK usai pengumuman oleh KPU. Saat ini kami sedang kumpulkan bukti-bukti untuk menjadi objek gugatan nantinya," ungkap Horas.

Sesuai ketentuan, gugatan ke MK hanya dapat dilakukan oleh peserta pilkada seperti paslon, pemilih, dan tim pemantau pilkada.

Oleh karena itu pada gugatan mendatang, Horas menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pemantau pilkada untuk menyerahkan gugatan hasil Pilkada Kota Pematangsiantar.

"Jadi nanti kami akan melakukan kolektif kolegial bersama masyarakat pendukung kolom kosong untuk mengumpulkan objek gugatan kemudian diberikan kepada tim pemantau pemilu dan dibawakan ke MK," ungkap Horas.

Baca juga: Rekap KPU Siantar: Calon Tunggal 87 Ribu Suara, Koko 25 Ribu

Kata Horas ada dua yang menjadi objek gugatan. Pertama soal adanya politik uang, dan penggelembungan dana kampanye calon yang tidak sesuai pelaporan ke KPU.

Horas menuding perhelatan politik yang berjalan dengan satu pasangan calon di Kota Pematangsiantar masih berorientasi pada politik uang.

Sejauh ini belum ada laporan terkait pelanggaran pemilu kepada kami, meski ada penurunan jumlah pemilih

Hal itu ungkapnya, akibat masih kurangnya ketokohan sang calon untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya.

"Kami banyak menemukan laporan dari relawan terkait adanya politik uang. Dugaan money politics yang membudaya karena kurangnya ketokohan. Kami masih proses pengumpulan bukti agar bisa melakukan gugatan," ujar Horas.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2020, KPU setempat pada Rabu, 16 Desember 2020 menetapkan pasangan Asner Silalahi - Susanti Dewayani pemenang dengan perolehan 87.733 suara. Sementara kolom kosong meraup sebesar 25.560 suara.

Baca juga: Foto Medsos: Serakan Sampah Tak Jauh dari Kantor KPU Siantar

Horas juga mengomentari kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak optimal melakukan sosialisasi dan pengawasan proses demokrasi 9 Desember lalu.

"KPU dan Bawaslu kurang optimal melakukan tugas, hingga adanya pelanggaran dan menaikkan angka golput. Namun pilkada kali ini juga membuktikan tidak semua masyarakat Siantar bisa dibayar," tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap membantah adanya politik uang pada Pilkada Pematangsiantar.

Kendati demikian, Nanang tak menampik ada penurunan jumlah partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini.

Sejauh ini ujar Nanang, Bawaslu belum menerima adanya pelanggaran terkait politik uang.

Baca juga: Cawalkot Siantar Diduga Catut Nama Lembaga Togu Simorangkir

"Kami telah bekerja maksimal melakukan fungsi pengawasan pada proses pemilihan lalu. Sejauh ini belum ada laporan terkait pelanggaran pemilu kepada kami, meski ada penurunan jumlah pemilih. Tapi kami sudah bekerja dengan maksimal," katanya.

Usai melakukan rapat pleno rekapitulasi KPU akan memberi waktu bagi pihak yang tidak puas dan ingin melakukan gugatan ke MK. Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK. 

Di antaranya, jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah dan 1,5 persen dari total suara untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa.

Sementara untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dan 0,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk diatas 1 juta penduduk.[Anugerah Nst]

Berita terkait
Deretan Generasi Milenial yang Kalah di Pilkada 2020
Pilkada 2020 telah digelar. Sejumlah milenial ikut menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Rekapitulasi Pilkada Surabaya Rampung, ErJi Kalahkan MAJU
Proses rekapitulasi Pilkada Surabaya telah rampung. Paslon nomor urut 1 memperoleh 597.540 suara, MAJU memperoleh 451.794 suara.
13 Paslon Usungan PDIP Menang Pilkada 2020 di Sumut
Dari 23 pilkada di kabupaten kota di Sumut, ada 13 kabupaten kota yang dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) PDIP dan koalisi.
0
Serahkan Alat Dukung Penyandang Disabilitas, Mensos Minta Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama
Menteri Sosial (Mesos) Tri Rismaharini memuji konsistensi jemaat dan pimpinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).