Paslonnya Ditegur Bawaslu Simalungun, Tim RHS: Terima Kasih

Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun merespons teguran tertulis Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Peserta pertemuan yang digelar paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi di gedung Letare, Kota Pematangsiantar, Sumut, Senin, 19 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Facebook)

Simalungun - Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi merespons teguran tertulis Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar kegiatan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Melalui Ketua Tim Pemenangan RHS - ZW, Crismas Sihaloho kepada Tagar, Selasa, 20 Oktober 2020, menyampaikan bahwa pihaknya benar sudah menerima surat teguran yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Simalungun pada Senin, 19 Oktober 2020.

Crismas kemudian mengucapkan terima kasih atas teguran Bawaslu tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Simalungun atas peringatan yang disampaikan kepada kami terkait kegiatan yang kami lakukan di Kota Pematangsiantar (Gedung Pertemuan Letare)," kata Crismas.

Dia kemudian berkilah bahwa dalam kegiatan yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2020 tersebut, pihaknya sudah mengikuti protokol kesehatan.

"Kami sudah menyiapkan sesuai protokol kesehatan, yaitu tempat cuci tangan, masker dan alat pengukuran suhu tubuh dan tetap pada posisi jaga jarak," kata Crismas.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui surat melayangkan teguran tertulis kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi pada Senin, 19 Oktober 2020.

Surat teguran tertulis ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Muhammad Chori Nazlan Nasution.

Bermula dari kegiatan di masa kampanye yang digelar di gedung Letare, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Oktober 2020. Hadir di acara tersebut lebih dari 50 orang.

Bagaimana dia menjadi pemimpin, masih calon saja sudah melanggar aturan

Isi surat peringatan tertulis nomor: 0265/K.SU-21/TU.00.01/X/2020, yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Simalungun ke paslon berlatar pengusaha dan eks birorkrat tersebut, di antaranya menyebutkan bahwa sesuai Pasal 58 Ayat (2) Huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur, "Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media Sosial dan media daring.

Kemudian disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan langsung yang dilaksanakan petugas panwas dan bawaslu, Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 telah mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebih 50 orang.

Berdasarkan hal itu Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan peringatan tertulis. Disebut kemudian, jika peringatan tertulis diabaikan, maka Bawaslu Kabupaten Simalungun akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diakui oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun Adil Saragih saat dikonfirmasi Senin, 19 Oktober 2020 malam.

Dia mengatakan, kegiatan Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi pada Senin, 19 Oktober 2020, semula mereka terima informasinya dari Bawaslu Kota Pematangsiantar.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Siantar maka kami memberikan surat peringatan karena tidak mematuhi protokol covid," katanya.

Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Sumut Henry Simon Sitinjak mengatakan, paslon seharusnya tertib dalam menjalankan aturan di masa kampanye.

Menurut dia, paslon bertanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan, temasuk menghindari terjadinya kerumunan massa dalam kegiatan kampanye tatap muka.

"Paslon tidak hanya mengkampanyekan visi misi dan program. Tapi juga mangkampenyekan soal tertib aturan protokol kesehatan. Bagaimana dia menjadi pemimpin, masih calon saja sudah melanggar aturan," kata Henry.[] 

Berita terkait
Dua Paslon Pilkada di Simalungun Langgar Protokol Kesehatan
Bawaslu Simalungun menegur dua pasangan calon karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar kampanye Pilkada 2020.
Tiga Elite PDIP Konsolidasi Pemenangan Pilkada di Simalungun
Tiga elite PDIP memberikan perhatian khusus untuk pemenangan Pilkada 2020 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kata Bawaslu Simalungun Belum Ada Paslon Melanggar Aturan
Dalam PIlkada 2020, Bawaslu Simalungun melarang rumah ibadah dijadikan tempat berkampanye.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban