Simalungun - Dalam PIlkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Sumut, menegaskan larangan rumah ibadah dijadikan tempat berkampanye. Bawaslu meminta masyarakat segera melaporkan bila menemukan pelanggaran.
"Segera laporkan ke kami. Kami punya jajaran pengawas di tiap kecamatan sampai di tingkat nagori," ucap Koordinasi Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi (Kordiv HDI) Bawaslu Simalungun, Michael Richard Siahaan, Rabu, 14 Oktober 2020.
"Kalau ada itu cukup bukti kenapa nggak. Di mana itu terjadi, koordinasi dengan pengawas kecamatan di tempat terjadinya pelanggaran," katanya.
Dikatakannya, ke empat pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan agar tidak mencampuradukkan agama ke dalam kegiatan kampanye.
"Paslon ini supaya janganlah mewarisi tradisi politik dengan mendekati cara-cara tidak elegan. Mencampuradukkan kepentingan agama untuk memperlancar urusan paslon. Itu dilarang," kata dia.
Setelah itu temuan dan adanya bukti, jajaran pengawas akan memanggil dan memeriksa
Selain tempat ibadah, sebutnya, kampanye juga dilarang di tempat pendidikan, dan tempat yang menggunakan fasilitas pemerintah dan negara.
Baca lainnya:
- Taburan Mawar Putih untuk Direktur Efarina di Simalungun
- Dalam 2 Hari, Dua Petani di Simalungun Bunuh Diri
- Kecelakaan di Simalungun, Direktur Efarina Etaham Tewas
Michael menambahkan, pihaknya sementara ini belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran selama kampanye yang sudah berlangsung tiga minggu.
Namun Bawaslu Simalungun kata dia, tetap memantau dan mengawasi.
"Sejauh ini belum ada yang diproses. Tapi laporan itu aromanya sudah masuk. Soal ada atau belum, nanti kami lihat bentuk pemeriksaannya," terang Michael.
Mengingat luasnya wilayah Habonaron Do Bona itu, sambungnya, ia berharap pengawas-pengawas yang tersebar di tingkat nagori dan kecamatan lebih berperan aktif.
"Kalau itu dilaporkan kami tindak lanjuti. Setelah itu temuan dan adanya bukti, jajaran pengawas akan memanggil dan memeriksa baik paslon dan para tim pemenangan," tandasnya. []