Pasien Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah Dua

Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bali mengatakan sudah total empat pasien dinyatakan sembuh usai menjalani perawatan isolasi.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Foto: Pemprov Bali/Tagar)

Denpasar - Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali memperbarui data penderita virus corona atau Covid-19. Berdasarkan data per Selasa, 31 Maret 2020, terdapat dua orang dinyatakan sembuh.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan dengan adanya dua pasien Covid-19 dinyatakan sembuh, total sudah empat orang. Dewa Made mengungkapkan untuk dua orang dinyatakan sembuh yakni warga asli Bali.

Bagi yang sehat dapat diizinkan pulang, bagi yang terindikasi Covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri

"Dengan demikian total pasien sembuh per hari ini, Selasa, 31 Maret 2020 berjumlah 4 orang, terdiri dari satu WNA dan tiga WNI. Pasien dinyatakan sembuh setelah melalui tes dua kali berturut-turut dan hasilnya negatif. Pasien dinyatakan sembuh telah kembali ke rumah masing-masing," ujar Dewa Indra.

Selain pasien sembuh, Dewa Made juga mengungkapkan saat ini Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 155 orang. Ada penambahan sembilan orang terdiri dari 2 WNA dan 7 WNI.

Sedangkan dari 155 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 116 orang yaitu 97 orang negatif, 19 orang positif dengan artian tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali.

Dewa Indra juga menyampaikan dua kebijakan penting Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19. Pertama kebijakan untuk memperkecil risiko penyebaran Covid-19 dari luar dan di dalam Bali.

Untuk kebijakan memperkecil risiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI. Surat tersebut berisi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab covid-19 dan lain-lain.

"Bagi yang sehat dapat diizinkan pulang, bagi yang terindikasi Covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri," ujarnya.

Sementara, pekerja migran memegang sertifikat sehat, nantinya harus menjalani Rapid Test di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Jika hasil Rapid Test negatif maka pekerja migran bisa pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri.

"Bagi pekerja migran yang dinyatakan positif harus mengisolasi diri di rumah minimal 14 hari dengan menerapkan protokol secara ketat, disiplin dan tanggung jawab.

Hingga saat ini, pekerja migran yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 199 orang. Dengan rincian di UPT Bapelkesmas sebanyak 92 orang dan BPSDM sebanyak 107 orang.

Sementara itu, Pemprov Bali juga akan memperketat pengawasan di pintu masuk ke Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. [] 

Berita terkait
Polda Gandeng Unud Ubah Arak Bali Jadi Disinfektan
Polda Bali bersama Universitas Udayana memanfaatkan kandungan alkohol pada Arak Bali untuk menjadi disinfektan dan hand sanitizer.
Covid-19, Bali Siapkan Langkah Pengendalian Inflasi
Tim Pengendali Inflasi Provinsi Bali mengambil langkah-langkah pengendalian inflasi untuk memitigasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
2 Pasien Positif Covid-19 di Bali Dinyatakan Sembuh
Satgas Penanganan Covid-19 Bali mencatat ada tambahan sembilan pasien positif terinfeksi Covid-19 dan dua dinyatakan sembuh.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara