Pematangsiantar - Jhonni Sibarani, seorang pasien penyakit paru yang meninggal tidak lama setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumut, dimakamkan dengan ala Covid-19 pada Selasa, 1 September 2020.
Padahal pasien tersebut sebelumnya belum menjalani rapid test dan uji swab. Pemakaman dilakukan petugas sesuai protokoler kesehatan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) orang tidak dikenali atau Mr X tak jauh dari kompleks RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Vihara, Kota Pematangsiantar.
Istri pasien, boru Samosir yang ditemui saat prosesi pemakaman mengatakan suaminya meninggal dunia karena mengidap penyakit paru akut.
"Sudah bolak-balik berobat hingga di Penang, Malaysia. Belakangan, penyakit almarhum kambuh dan sempat dirawat selama dua hari di RS Vita Insani dan diizinkan pulang. Tetapi dua hari berselang pada Senin lalu merasa sesak lagi dan meninggal dunia," ungkapnya.
Permenkes yang mengharuskan kami menjalankan protap penanganan virus corona
Dia mengaku kesal dengan penanganan tim medis yang tidak memberi izin keluarga melakukan prosesi pemakaman di kampung halaman.
Padahal dia yakin suaminya meninggal bukan karena virus corona melainkan penyakit bawaan.
“Belum ada rapid test dan swab belum, masa langsung dibilang Covid-19. Itu yang kami sesalkan, sudah langsung dibilang covid. Kami tidak berharap dikebumikan di sini, namun karena tidak tau mau ke mana lagi jadi untuk sementara di sini saja,” katanya.
Dirut RSUD sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr Ronald Sargaih saat dikonfirmasi mengatakan, langkah yang diambil pihaknya sudah sesuai prosedur.
Ronald menyampaikan, berdasarkan keterangan dokter yang merawat, pasien tersebut mengalami gejala yang mengarah Covid-19.
“Dari hasil probable dokter yang merawat menunjukkan gejala covid. Jadi berdasarkan Permenkes yang mengharuskan kami menjalankan protap penanganan virus corona. Seperti itu, jadi tidak hanya ditentukan lewat swab dan rapid," tuturnya.[]