Aceh Barat – Tim Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Barat, Aceh, membantah kabar adanya pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Aceh Barat.
Tim Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Barat, Irsadi Aristora mengatakan, pasien yang meninggal tersebut bukan merupakan pasien Covid-19, namun pasien hanya penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV/AIDS).
“Kebetulan pada saat dilakukan rapid test pasien tersebut dan hasilnya reaktif, kita pahami sama-sama karena HIV itukan menyerang tubuh sehingga kalau di rapid ya pasti hasilnya reaktif,” kata Irsadi Rabu, 19 Agustus 2020.
Pasien penderita HIV/AIDS yang meninggal di salah satu rumah sakit di Kota Banda Aceh tersebut bukan salah seorang warga Kabupaten Aceh Barat, tapi warga dari luar Provinsi Aceh.
Kita pahami sama-sama karena HIV itukan menyerang tubuh sehingga kalau di rapid ya pasti hasilnya reaktif.
“Kalau kita lihat berdasarkan KTP nya dia adalah warga Makassar tapi dia lahir dan besar di Aceh Barat,” katanya.
Ketika telah dinyatakan meninggal dunia, pasien tersebut langsung dimakamkan di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah tersebut yang merupakan milik pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Karena sewaktu dilakukan rapid test dia dinyatakan reaktif, jadi jenazah dikebumikan dengan protokol Covid-19 oleh pihak Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, karena mereka tidak mau mengambil resiko,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sebelum pasien meninggal dunia pihak RSUD Zainal Abidin Banda Aceh telah melakukan pengambilan sampel terhadap pasien untuk selanjutnya dilakukan uji swab.
“Tapi sebelum hasil swab yang dilakukan oleh Balitbangkes Provinsi Aceh keluar, pasien sudah meninggal dunia,” ujar Irsadi. []