Pematangsiantar - Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar, Toga Sihite menjelaskan kebijakan pembayaran biaya administrasi kepada pedagang Balairung Rajawali.
Menurut dia, hal itu sesuai peraturan menteri guna mempercepat fungsional balairung pasar rakyat. Kemudian dalam penetapan biaya oleh PD PHJ, klaim Toga, juga tidak sembarangan.
"Karena ini pasar rakyat. Jadi kami juga mengeluarkan kebijakan tidak sembarang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2017 pada Pasal 31 tentang pengelolaan dan pemanfaatan pasar rakyat," kata dia, di Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Rabu 21 Agustus 2019.
Disebutkan, Pasar Balairung Rajawali memiliki empat belas kios yang nantinya akan dimanfaatkan para pedagang yang kena relokasi atau dulunya memang berjualan di lokasi balairung sebelum renovasi.
Fungsional balairung sendiri akan dilakukan secara bertahap kepada 24 pedagang yang sudah terlebih dahulu berjualan di sana.
Kepada pedagang yang telah memiliki Kartu Izin Berdagang (KIB) akan dikenakan biaya operasional sebesar Rp 10 juta, sementara bagi para pedagang yang tidak memiliki KIB dikenakan biaya Rp 25 juta.
Jadi biaya itu bukan pungli, ini juga karena kondisi keuangan PD PHJ yang minim sejak periode lalu
Biaya tersebut terang Toga, akan dimanfaatkan guna keperluan para pedagang balairung.
"Sebenarnya ada 24 pedagang, cuma yang 14 terlebih dahulu menempati kios. Dari biaya administrasi akan dipergunakan untuk memasang listrik, air dan kanopi kios pedagang. Tidak ada untuk PD PHJ," terangnya.
Sejak selesai dibangun pada Februari 2019 lalu, balairung dalam kondisi tidak terawat. Oleh karena itu PD PHJ meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera mengoprasikan balairung.
"Kalau tidak difungsikan pasti akan rusak. Karena beberapa plafon juga rusak dan tidak tarawat. Jadi biaya itu bukan pungli, ini juga karena kondisi keuangan PD PHJ yang minim sejak periode lalu," kata dia berkilah.
Sebelumnya pedagang mengeluhkan uang sewa lapak Balairung Rajawali sebesar Rp 10 juta yang disampaikan oleh PD PHJ Cabang Pasar Dwikora.
Selain itu PD PHJ Cabang Dwikora juga meminta pedagang membongkar dan memindahkan lapak mereka, yang disampaikan lewat surat edaran Kepala Pasar Dwikora Melpa Linda Panjaitan pada 13 Agustus 2019 lalu.[]