Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah, intens memberikan sosialisasi larangan mobil parkir di jalur sepeda. Januari 2021, sanksi derek akan diterapkan bagi mobil yang tetap bandel parkir di dalam jalur yang dibatasi garis warna hijau tersebut.
Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto menyebut sosialisasi dilakukan petugasnya dengan memberikan peringatan sekaligus menempeli stiker di kaca sejumlah mobil yang ketahuan parkir di jalur sepeda.
Dan bagi yang nekat melanggar peraturan tersebut, sanksi yang diberikan bagi pengendara yang parkir di jalur larangan kendaraan nantinya dikunci atau diderek petugas.
Seperti yang terlihat di jalur sepeda di ruas Jalan Gajahmada, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pemuda, Senin, 2 November 2020. Di tiga jalan protokol Semarang itu, jalur sepeda malah dijejali kendaraan roda empat yang parkir.
"Sosialisasi bagi pengendara ini dilaksanakan paling tidak selama tiga bulan ke depan. Sementara, untuk sanksi dan penindakan berupa tilang maupun denda kewenangan pada Satlantas Polrestabes Semarang," kata Endro.
Endro menjelaskan kendaraan yang parkir di jalur khusus tersebut melanggar peraturan lalu lintas. Yakni, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 4 huruf e. Juga melanggar Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2004 pasal 6 ayat 1.
"Dan bagi yang nekat melanggar peraturan tersebut, sanksi yang diberikan bagi pengendara yang parkir di jalur larangan kendaraan nantinya dikunci atau diderek petugas," tegas dia.
Baca juga:
- Jalur Sepeda Jakarta Masih Diokupasi Motor dan Mobil
- FPI Kritik Kebijakan Jalur Sepeda Anies Baswedan
- 5 Kasus Begal Sepeda Sepanjang Oktober, Baru 1 Pelaku Ditangkap
Lewat sosialisasi tersebut, Endri berharap pada awal tahun 2021, warga sudah mengetahui dan mematuhi aturan tersebut sehingga tidak terkena sanksi.
"Kami mengimbau bagi pengendara yang ingin parkir di ruas jalan yang memiliki jalur khusus sepeda bisa parkir di kantong-kantong parkir yang telah disediakan Pemerintah kota Semarang. Sehingga warga tidak parkir di tempat sembarangan atau masuk di jalur khusus sepeda," imbuhnya. []