Parkir di Jalur Sepeda di Kota Semarang, Mobil Bakal Diderek

Januari 2021 aturan tegas larangan parkir di jalur sepeda di Kota Semarang akan diterapkan. Mobil akan kunci atau diderek.
Petugas Dishub Kota Semarang memberi sosialisasi larangan parkir di jalur sepeda di jalan protokol di Semarang, Senin, 2 November 2020. Sanksi derek akan diterapkan awal tahun 2021. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah, intens memberikan sosialisasi larangan mobil parkir di jalur sepeda. Januari 2021, sanksi derek akan diterapkan bagi mobil yang tetap bandel parkir di dalam jalur yang dibatasi garis warna hijau tersebut. 

Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto menyebut sosialisasi dilakukan petugasnya dengan memberikan peringatan sekaligus menempeli stiker di kaca sejumlah mobil yang ketahuan parkir di jalur sepeda. 

Dan bagi yang nekat melanggar peraturan tersebut, sanksi yang diberikan bagi pengendara yang parkir di jalur larangan kendaraan nantinya dikunci atau diderek petugas.

Seperti yang terlihat di jalur sepeda di ruas Jalan Gajahmada, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pemuda, Senin, 2 November 2020. Di tiga jalan protokol Semarang itu, jalur sepeda malah dijejali kendaraan roda empat yang parkir.

"Sosialisasi bagi pengendara ini dilaksanakan paling tidak selama tiga bulan ke depan. Sementara, untuk sanksi dan penindakan berupa tilang maupun denda kewenangan pada Satlantas Polrestabes Semarang," kata Endro. 

Endro menjelaskan kendaraan yang parkir di jalur khusus tersebut melanggar peraturan lalu lintas. Yakni, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 4 huruf e. Juga melanggar Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2004 pasal 6 ayat 1. 

"Dan bagi yang nekat melanggar peraturan tersebut, sanksi yang diberikan bagi pengendara yang parkir di jalur larangan kendaraan nantinya dikunci atau diderek petugas," tegas dia. 

Baca juga: 

Lewat sosialisasi tersebut, Endri berharap pada awal tahun 2021, warga sudah mengetahui dan mematuhi aturan tersebut sehingga tidak terkena sanksi. 

"Kami mengimbau bagi pengendara yang ingin parkir di ruas jalan yang memiliki jalur khusus sepeda bisa parkir di kantong-kantong parkir yang telah disediakan Pemerintah kota Semarang. Sehingga warga tidak parkir di tempat sembarangan atau masuk di jalur khusus sepeda," imbuhnya. []

Berita terkait
Pemkot Cirebon Akan Sediakan Jalur Khusus Sepeda
Jalur sepeda di enam kawasan Kota Cirebon akan mengarah ke tempat-tempat destinasi wisata, baik wisata kuliner, budaya, dan lain-lain
Jalur Khusus Sepeda Akan Dibangun di Karawang
Seiring dengan pertambahan pengguna sepeda (goweser) di Karawang, Jawa Barat, Dishub Karawang akan bangun jalur khusus sepeda tahun depan
Nugie Kritik Kebijakan Jalur Sepeda Anies Baswedan
Pembuatan jalur sepeda di jalan protokol DKI Jakarta oleh pemerintahan era Gubernur Anies Baswedan, menuai kritik keras dari penyanyi Nugie.