Gunungkidul - Seorang paranormal di Kalurahan Ngawis, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ditipu oleh empat orang yang bertamu ke rumahnya. Mereka datang dengan modus untuk meminta peruntungan atau pelaris agar usaha yang digelutinya lancar.
Kabag Humas Polres Gunungkidul, Inspektur Satu (Iptu) Suryanto mengatakan, pada kenyataanya keempat tersangka tidak benar-benar menginginkan pelaris. Namun mereka mempunyai tujuan untuk menipu korban S, 76 tahun, dengan pura-pura membeli joglo milik dukun itu. “Keempat pelaku memang sudah merencanakan penipuan tersebut,” kata Iptu Suryanto kepada wartawan. Kamis, 7 Januari 2020.
Baca Juga:
Keempat tersangka adalah Trias Wahyuningsih usia 29 tahun. Endah Warsiah, 46 tahun. Eko Febrianto, 29 tahun. Ketiganya merupakan warga Solo, Jawa Tengah. Dan satu tersangka lainnya Joko Purwanto, 51 tahun warga Ponorogo, Jawa Timur.
“Keempat pelaku memang sudah merencanakan penipuan tersebut.
Penipuan terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 siang. Para tersangka datang untuk meminta pengasih. Di kesempatan yang sama, mereka juga menawar joglo milik korban sebesar Rp 300 juta. Tak hanya itu, jika terjadi kesepakatan jual beli joglo, mereka juga akan memberi hadiah berupa motor Yamaha N Max.
Namun mereka meminta perempuan yang sudah berusia nenek-nenek ini sejumlah uang sebanyak Rp 3 juta untuk mengambil motor dan akan dikirim kepada korban sore harinya. Korban akhirnya tergiur dengan kata-kata manis para tersangka. Kemudian korban mengirim uang tersebut ke rekening salah satu tersangka.
Baca Juga:
Iptu Suryanto melanjutkan, hingga sore hari keempat tersangka yang datang menggunakan mobil Jazz warna abu-abu itu pun tidak kunjung kembali, termasuk uang korban lenyap.
Sadar sudah menjadi korban penipuan, S akhirnya membuat laporan ke Polsek Karangmojo untuk menemukan orang-orang yang telah menipunya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap keempatnya di Solo, Jawa Tengah pada 19 Desember 2020. “Ternyata mereka memang penipu jual beli joglo,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. []