Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav Urbinas menyatakan empat warga meninggal dunia setelah demo berimbas kerusuhan di Jayapura, Papua.
"Kami berharap tidak ada lagi aksi balas dendam antar warga hingga menimbulkan kasus baru," kata AKBP Urbinas, Senin, 2 September 2019, seperti dilansir Antara.
Apa pun alasannya tidak dibenarkan sehingga kami akan mengambil tindakan tegas.
Massa demo pada Kamis 29 Agustus 2019 itu ricuh, merusak dan membakar sejumlah gedung, di antaranya Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jayapura.
Demo itu juga menyebabkan warga luka-luka akibat aksi balas dendam antarwarga. Namun, Urbinas tak dapat memastikan jumlah warga yang mengalami luka-luka.
Baca juga: Tersangka Kerusuhan Papua Barat Jadi 20 Orang
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi bila ada lagi aksi serupa maupun aksi sweeping. "Apa pun alasannya tidak dibenarkan sehingga kami akan mengambil tindakan tegas," ujar dia.
Urbinas menambahkan, saat ini polisi sudah menahan lima warga dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kelima tersangka itu dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ketika ditanya tentang situasi dan keamanan di Kota Jayapura, Urbinas menyebut saat ini sudah berangsur kondusif dan aktifitas masyarakat mulai normal kembali.
Pusat perbelanjaan dan perkantoran yang tidak mengalami dampak, kata dia, sudah beroperasi.
Sementara itu, bangunan yang rusak akibat dibakar atau dilempar pedemo terlihat masih dibersihkan. "Belum semua beroperasi karena ada beberapa bangunan yang terbakar," tuturnya.
Baca juga:
- Menkominfo Ungkap Jaringan Seluler di Jayapura Terputus
- Daftar Gedung Dibakar Ketika Demo di Jayapura Papua