Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyoroti rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan bintang tanda jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Pemberian gelar ini dilakukan rutin setiap tahunnya kepada sejumlah tokoh dalam rangka HUT ke-75 RI. Diketahui, Fahri Hamzah saat ini menjabat sebagai Waketum Partai Gelora dan Fadli Zon adalah elite Partai Gerindra bakal mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Keduanya kerap mengkritik Jokowi.
"Hal yang bagus-bagus saja dan itu baik. Karena pengkritik pemerintah di DPR dihargai bahkan diberi bintang tanda jasa," ujar Ujang saat dihubungi, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga: Mahfud MD: 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Medis yang Meninggal
Ujang mengatakan, jika Jokowi memberi gelar kepada para pengkritiknya, maka seharusnya ada tokoh lain yang perlu diberi penghargaan. Ia mencontohkan para aktivis yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212 yang selama ini konsisten menjadi oposisi pemerintah di luar parlemen.
"Tapi jangan hanya dari kalangan DPR yang diberi bintang. Rakyat yang kritis seperti dari PA 212 juga harus diberi bintang," kata dia.
Selain itu, Ujang juga mengendus ada praktik penjinakan dari Jokowi kepada pengkritiknya. "Cara halus mejinakan pengkritik," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan melalui akun Twitternya jika Jokowi akan memberikan penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon berupa Bintang Mahaputra Nararya.
"Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud lewat akun Twitter, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga: Fahri Hamzah Ungkap Berat Badan Jokowi Menyusut 3 Kg
Selain itu, dikatakan Mahfud, pemerintah juga akan memberi santunan kepada keluarga tenaga medis yang gugur menangani virus Corona (Covid-19). Nantinya semua tenaga medis, baik dokter maupun perawat yang gugur, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 300 juta yang akan diserahkan langsung ke perwakilan keluarga.
"Secara khusus, di luar insentif yang sifatnya rutin pemerintah juga akan memberikan santunan dan tanda penghargaan yang biasa disebut sebagai bintang jasa. Santunan itu diberikan kepada setiap dokter atau tenaga medis tanpa dibedakan apakah itu dokter spesialis, apakah itu dokter umum, apakah itu tenaga medis biasa," kata Mahfud. []