Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Bantul

Pemkab Bantul mengeluarkan surat edaran tentang pemotongan hewan kurban. Salah satunya hewan yang dipotong ada surat rekomendasi dari dinas.
Sapi Hewan Kurban (Foto: Pixabay)

Bantul - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Bantul memstikan tidak ada jumlah pembatasan penjualan hewan kurban di Bantul. Namun ada ketentuan yang perlu dijalani.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Bantul DPPKP Bantul Joko Waluyo mengatakan meskipun begitu penjual hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

"Pembatasan penjualan hewan kurban tidak mungkin dilakukan karena berkaitan dengan hak seseorang untuk berjualan. Kami hanya menekankan agar semua titik penjualan hewan tetap mematuhi protokol kesehatan dan penjualan tersebut juga harus mendapat rekomendasi dari DPPKP," katanya saat dihubungi pada Selasa, 13 Juli 2020.

Ia menjelaskan untuk standart operasional penjual kurban ialah minimal yang harus dipenuhi di titik penjualan hewan kurban, adalah mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, mengantongi surat izin dari DPPKP, dan bagi penjual dari luar daerah harus mengantongi surat keterangan telah menjalani rapid test.

Kami hanya menekankan agar semua titik penjualan hewan tetap mematuhi protokol kesehatan dan penjualan tersebut juga harus mendapat rekomendasi dari DPPKP.

Sedangkan untuk panduan soal pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Ibadah Iduladha dan Kegiatan Kurban 1441 H Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.

“Dalam SE itu maksimal orang yang berkumpul di satu titik pemotongan hewan kurban sebanyak 40 orang, kami juga tidak mewajibkan pemotongan hewan harus di RPH (Rumah Pemotongan Hewan)," ungkapnya.

Menurut dia, RPH yang dimiliki Pemkab Bantul hanya satu di Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. "Kapasitas RPH tersebut dalam sehari hanya mampu memotong sapi sebanyak 13-15 ekor,” kata Joko.

Bahkan pengawasan ke titik penjualan maupun pemotongan hewan tidak hanya dilakukan oleh petugas kesehatan hewan, namun juga melibatkan tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Covid-19.

Joko menambahkan DPPKP sudah membentuk tim untuk meninjau langsung pemotongan hewan kurban di masyarakat yang sebagian besar dilakukan di sekitar tempat ibadah. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di titik pemotongan hewan kurban mulai dari pemotongan hingga pendistribusian hewan kurban.

“Nanti yang mengawasi tim ada dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kantor Kementerian Agama juga, kami dari DPPKP juga sudah membentuk tim untuk meninjau langsung pemotongan hewan,” ucap Joko.[]

Berita terkait
Protokol Potong Hewan Kurban di Kota Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi corona. Salah satunya hewan dimandikan sebelum dipotong.
Protokol Penjualan Hewan Kurban di Banyuwangi
Dinas Ketahanan Pertanian dan Pangan Banyuwangi mendorong penjual hewan kurban untuk melakukan pemasaran secara daring atau online.
Fatwa MUI soal Penyembelihan Hewan Kurban saat Covid-19
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menginformasikan terdapat Fatwa Nomor 36 soal penyembelihan hewan qurban dan salat Idul Adha.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura