Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Selain mengimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah bulan Ramadhan di rumah masing-masing, dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 itu, Kemenag juga memberikan panduan kepada umat muslim dalam berzakat.
Selama pandemi berlangsung, Kemenang meminta masyarakat untuk segera membayarkan zakat sebelum bulan Ramadhan berlangsung. Hal tersebut bertujuan agar proses distribusi kepada mustahik dapat berjalan cepat.
Kemenag juga meminta Organisasi Pengelola Zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Proses tersebut bisa diganti dengan layanan jemput zakat dan transfer perbankan.
Selain itu, Organisasi Pengelola Zakat juga diminta untuk berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid dan musala. Sementara untuk tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS) serta alat pembersih sekali pakai (tissue).
Seluruh satuan Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan lainnya diimbau untuk melakukan pembersihan ruangan dan fasilitas yang berada dalam lingkungan penerimaan zakat secara rutin.
Panduan selanjutnya tertuang dalam poin-poin sebagai berikut:
1. Penyaluran zakat fitrah dan/ ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah)
a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
2. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
3. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
4. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kendati Surat Edaran telah diterbitkan, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kalau panduan-panduan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut bisa saja diabaikan apabila sewaktu-waktu pemerintah menyatakan Indonesia aman dari virus corona.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin, 6 April 2020. []