Panduan Kegiatan Keagamaan Rumah Ibadah di Semarang

Tagar menyajikan panduan lengkap penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai SE B/2209/451.1/VI/2020.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meninjau kesiapan rumah ibadah, seperti jarak saf di Masjid Agung Semarang atau Masjid Kauman. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19. Panduan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Amirudin, Jumat, 5 Juni 2020.

Dengan adanya surat edaran tersebut, rumah ibadah di Kota Semarang diizinkan untuk membuka kembali kegiatan keagamaan rutin maupun kegiatan ibadah lainnya. Hanya saja, pengelola rumah ibadah dan jemaah tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. 

Tentu saja kuncinya adalah terjalinnya komunikasi aktif, saling mendukung antara pemerintah dengan masyarakat.

Berikut panduan lengkap kegiatan keagamaan sesuai SE B/2209/451.1/VI/2020 bagi pengelola rumah ibadah: 

a. Memberitahukan kegiatan peribadatan di rumah ibadah sudah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan kepada Ketua Gugus Tugas, dengan ketentuan: 

  1. Untuk jumlah jemaah sampai dengan 100 orang kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.  
  2. Untuk jumlah jemaah lebih dari 100 orang kepada Ketua Gugus Tugas Kota Semarang.

b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud huruf a berisi tentang: 

  1. Bersedia menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
  2. Bersedia menyediakan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 
  3. Bersedia membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 
  4. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 
  5. Memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, paling sedikit jarak satu meter. 
  6. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
  7. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.  
  8. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 
  9. Mempersiapkan tempat khusus untuk jemaah dari luar wilayah atau lingkungan 
  10. Menghindari pemakaian karpet.

c. Dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan agar memperhatikan, antara lain: 

  1. Melakukan pengaturan jarak jemaah, paling sedikit berjarak satu meter, harus diikuti oleh pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
  2. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius atau dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, apabila suhu tubuh tetap atau meningkat maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  3. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. 
  4. Bagi jemaah salat dianjurkan membawa peralatan dari rumah seperti sajadah sendiri. 
  5. Jemaah yang sakit batuk, flu, demam tidak boleh masuk ke tempat ibadah. 
  6. Hindari kontak fisik antar jamaah (bersalaman), baik sebelum ibadah maupun setelah ibadah. 
  7. Seusai beribadah, kepada jemaah dihimbau untuk segera pulang, tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.

d. Pelaksanaan fungsi lain rumah ibadah seperti kegiatan pengajian, akad nikah, pelaksanaan salat jenazah, diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah jemaah yang hadir, maksimal 20 persen dari kapasitas ruang. Serta dilaksanakan dengan waktu sesingkat mungkin. 

Sementara, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan melalui surat edaran tersebut, tempat ibadah di Kota Semarang dapat beraktifitas dengan sejumlah standar prosedur kesehatan yang ditetapkan. 

Pemkot Semarang memang belum mengeluarkan keputusan perpanjangan atau penghentian Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid dua, berakhir pada Minggu, 7 Juni 2020. Namun dengan surat edaran itu diharapkan menjadi kebaikan bersama, saling menjaga agar tidak terkena Covid-19. 

"Tentu saja kuncinya adalah terjalinnya komunikasi aktif, saling mendukung antara pemerintah dengan masyarakat. Salah satunya dengan pengelola tempat ibadah untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini. [] 

Baca juga: 

Berita terkait
Nasib PKM Semarang dan Sinyal Wali Kota Hendi
Nasib PKM jilid dua akan ditentukan Sabtu, 6 Juni 2020. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberi sinyal tidak menerapkan new normal keseluruhan.
Jumatan Pertama Ganjar saat Pandemi di Gradhika
Gubernur Ganjar Pranowo dan ASN di Pemprov Jawa Tengah salat Jumat berjemaah perdana di masa pandemi. Protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Rindu Salat Berjemaah di Masjid Agung Kota Magelang
Kerinduan yang tak bisa diungkapkan kata-kata ketika warga Kota Magelang menunaikan salat Jumat berjemaah di Masjid Agung.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.