PAN Akui Kemenangan Jokowi

Zulkifli Hasan mengakui kemenangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin setelah ditetapkan oleh KPU Selasa 21 Mei 2019.
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (tengah) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan ketika menghadiri buka puasa bersama pimpinan lembaga tinggi negara di Rumah Dinas Ketua MRR Kawasan Widya Chandra Jakarta, Jumat (10/5/2019). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengakui kemenangan pasangan calon nomor urut satu (01) Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa 21 Mei 2019. Sebagai Ketua MPR RI ia tahu betul mekanisme dari konstitusi, sehingga mau mengakui hasil rekapitulasi nasional KPU.

Hanya saja, ada sejumlah catatan dari Zul sapaan akrabnya terkait hasil dari pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

"Iya kita mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg, dan DPD dengan beberapa catatan tadi lima dapil kami gugat. Soal pilpres, kami akui hasil KPU," bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Baca juga: Pidato Lengkap Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019

Pengakuan PAN terhadap paslon 01 itu pun dikuatkan dengan turut serta tanda tangan hasil rekapitulasi nasional KPU. Meski PAN sempat tidak mau tanda tangan terkait hasil pileg. "Kita tanda tangan dengan catatan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). PAN sudah tanda tangan hasil rekapitulasi," jelasnya.

Sebagai partai pengusung dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Zul pun menyarankan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk melaporkan gugatan jika keberatan dengan hasil rekapitulasi nasional KPU. Sebab, MK merupakan satu-satunya lembaga resmi yang sah untuk mengajukan gugatan terkait temuan-temuan yang dianggap curang dalam Pemilu.

"BPN punya hak untuk menggugat ke MK ditunggu tiga hari ke MK. MK itu kan lembaga resmi, di mana bisa nanti kalau dinilai ada kecurangan adu argumentasi, BPN bisa sampaikan. Jadi kita masuk ke institusi resmi, di situ bisa bertarung tapi dalam gedung, tarung data, perhitungan. Itu koridor konstitusi," tukasnya.

Gerindra Perdebatkan Hasil
Berbeda dengan Zul, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai hasil rekapitulasi nasional KPU masih perlu perdebatan. "Saya kira apa yang sudah menjadi ketetapan tadi malam ini kan bisa di perdebatkan ya," ujar Fadli usai kunjungan kerja spesifik ke Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Namun, untuk keputusannya akan ia serahkan langsung pada pasangan calon 02 apakah akan menerima hasil KPU, menggugat hasil KPU ke MK, atau menempuh cara lain. Karena jika akhirnya akan menempuh jalur MK, BPN masih punya waktu selama tiga hari untuk melaporkan gugatan.

Baca juga: Foto: Pengamanan KPU di Tengah Isu Makar People Power

"Nanti akan diambil keputusan langsung oleh Pak Prabowo dan Pak Sandi bagaimana melihat dan menyikapinya. Apakah akan ada tuntutan lanjutan dalam arti melalui jalur MK atau tidak. Saya kira masih ada tiga hari ke depan untuk mengambil keputusan itu," terangnya.

"Tetapi kita juga melihat realitas di masyarat yang mereka menginginkan ada protes yang cukup besar atas berbagai kecurangan yang dirasakan karena yang paling tahu kecurangan itu adalah masyarakat sendiri," sambung Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Selain ke MK, menurut Fadli ada cara lain yang juga merupakan bagian dari konstitusi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dan bersikap untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran alias protes. Ia pun mengingatkan jika masyarakat melakukan protes tetap harus menjaga ketertiban sesuai dengan koridor konstitusi.

"Saya melihat Pak Prabowo juga sudah menyampaikan bagi masyarakat yang ingin melakukan protes pada hari ini atau besok, tentu harus menjaga kedamaian, ketertiban, dan sesuai dengan koridor konstitusi kita," tandasnya. []

Berita terkait
0
Mentan SYL Dorong Petani Beradaptasi dengan Tantangan Alam
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan pertanian menghadapi tantangan besar dengan perubahan iklim saat ini.