Pamer Alat Isap Sabu, Pria Serdang Bedagai Ditangkap

Pria warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, ditangkap polisi karena suka memamerkan alat isap atau bong sabu model baru.
KU alias Atim saat diamankan kepolisian di Serdang Bedagai karena ketahuan memakai narkotika jenis sabu. (Foto: Tagar/Istimewa)

Serdang Bedagai - KU alias Atim, 40 tahun, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, ditangkap polisi karena suka memamerkan alat isap atau bong sabu model baru.

Atim dibekuk aparat Kepolisian Sektor Dolok Masihul pada Selasa 1, September 2020, di seputaran jalan umum kompleks bisnis center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Dari pria warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, ini polisi menemukan barang bukti, yakni satu plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 Gram.

Anggota melihat pelaku sedang memamerkan bong kepada warga. Lalu anggota kami menangkapnya

Kemudian, satu kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku dan ada kompeng, dua batang pipet yang salah satunya sudah dimodifikasi menjadi huruf L, dan dua buah mancis.

Kepala Polsek Dolok Masihul, Ajun Komisaris Polisi J Panjaitan mengatakan, penangkapan Atim dilakukan menyusul informasi yang mereka peroleh dari masyarakat.

Barbuk NarkobaBarang bukti yang diamankan kepolisian dari pelaku.(Foto: Tagar/Istimewa)

Disebut, Atim sering membawa dan memperlihatkan alat isap kepada warga, sekaligus menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu.

"Anggota melihat pelaku sedang memamerkan bong kepada warga. Lalu anggota kami menangkapnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu di tangannya. Dia sudah dibawa ke markas komando," kata Panjaitan, Kamis, 3 September 2020.

Kasus ini kata dia, masih dikembangkan. Polisi masih memburu dari siapa Atim membeli sabu. Atim kepada polisi juga mengaku baru kali ini mengkonsumsi sabu.

Pelaku dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]

Berita terkait
Putra Toba di Polda Sumut, Pesannya Jauhi Narkoba
Komisaris Besar Polisi Raja Sinambela bertugas sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Sumut.
Cerita Anggota Polda Sumut yang Dibacok Kurir Narkoba
Itu terjadi ketika personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu membawa A yang ditangkap tim kepolisian dari Jakarta.
Kerja Keras Martuani Sormin Membasmi Narkoba di Sumut
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menegaskan bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah tugasnya berasal dari luar negeri.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia