Pam Swakarsa Tumpas Rakyat yang Kritisi Pemerintah?

Pakar hukum Muhammad Fauzan meminta Perkap Pam Swakarsa jangan sampai menjadi alat melawan masyarakat yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
Ilustrasi - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri). (Foto: ANTARA/ HO-Polri)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof Dr Muhammad Fauzan meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa jangan sampai menjadi alat melawan masyarakat yang mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Polri harus dapat memastikan bahwa Pam Swakarsa yang dibentuknya bukan menjadi alat untuk melawan kelompok masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah," ujar Fauzan kepada Tagar, Kamis, 17 September 2020.

Yang terpenting jangan sampai menimbulkan kesan seperti Pam Swakarsa yang pernah ada pada tahun 1998.

Kendati begitu, Fauzan menilai sepanjang Perkap tersebut bertujuan mendukung terciptanya rasa aman secara mandiri di lingkungan masyarakat, maka tidak akan menjadi masalah.

Baca juga: Ada Pam Swakarsa, Rakyat Ingat Orba

"Yang terpenting jangan sampai menimbulkan kesan seperti Pam Swakarsa yang pernah ada pada tahun 1998, yang kalau tidak salah merupakan besutan dari Panglima TNI Jenderal Wiranto," ucap dia.

Musababnya, kata Fauzan, Pam Swakarsa besutan Wiranto itu adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI.

"Untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi," katanya.

Baca juga: Sejarah Pam Swakarsa Cikal Bakal FPI

Sementara, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai istilah Pam Swakarsa akan membuat masyarakat bernostalgia dengan Orde Baru (Orba).

"Istilah Pam Swakarsa sangat nyaring terdengar pada masa peralihan orde baru ke orde reformasi. Bagi sebagian kalangan menjadi diksi yang kurang bisa diterima, karena mengingatkan kembali memori terhadap kekuatan orde baru," tutur Stanislaus dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2020.

Diketahui, Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. 

Adapun Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian. Perkap ini ditandatangani oleh Kapolri pada 5 Agustus 2020. []

Berita terkait
Aturan Kapolri Soal Pam Swakarsa, YLBHI Ingat Petrus
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa, YLBHI ingat petrus.
Pam Swakarsa Bentukan Polri Dinilai Ancaman Rakyat
YLBHI menilai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa akan menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat.
Fakta Kivlan-Wiranto Hingga PAM Swakarsa
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto kembali bersteru bekas bawahannya di TNI, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.