Jakarta - Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengimbau kepada Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tidak mengaitkan Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) dalam hal gugatan tersebut.
Menurutnya, tak ada yang salah dengan keputusan Moeldoko dan Demokrat versi KLB yang mengambil langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah hukum yang dilakukan oleh Moeldoko ke PTUN sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Kepala KSP," kata Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 2 Juli 2021.
Janganlah kita membatasi setiap pejabat negara untuk menggunakan hak pribadinya.
"Saya membaca beberapa kalangan selalu menghubungkan pak Moeldoko sebagai Kepala KSP dalam gugatannya di PTUN. Sangat jelas Moeldoko mengajukan gugatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit," katanya.
Dia menjelaskan, Moeldoko secara pribadi memiliki hak politik dan hak hukum, sehingga, kata Fernando, langkah eks Panglima TNI itu mengajukan gugatan ke PTUN yang menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat di Sibolangit.
"Saya melihat justru pak Moeldoko menghargai hukum dan Presiden, sehingga ketika hasil KLB ditolak oleh Kemenkum dan HAM mengambil langkah hukum karena proses itu diatur oleh konstitusi kita. Janganlah kita membatasi setiap pejabat negara untuk menggunakan hak pribadinya," katanya. []
Baca Juga: Pro Moeldoko Gugat ke PTUN, Kubu AHY: Memalukan