Jakarta - Pakar hukum pidana sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Luthfi Yazid menyinggung pasal yang dipakai kepolisian untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Penerapan pasal 216 (1) KUHP memang tugas penyidik, tapi jangan lupa di pasal itu ada frase 'pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu'. Pertanyaannya, apakah pejabat telah menjalankan tugasnya untuk mengawasi sesuatu? Jika iya, apakah tugas tersebut telah dijalankan dengan benar?" ujar Luthfi kepada Tagar, Selasa, 17 November 2020.
Harus dibuktikan apakah Pak Gub dan HRS melanggar pasal tersebut yakni menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan? Ini harus dipastikan
Berikutnya, Luthfi juga menyinggung Pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai kepolisian untuk memanggil Anies. Di mana, pelakunya terancam hukuman pidana 1 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta.
"Harus dibuktikan apakah Pak Gub dan HRS melanggar pasal tersebut yakni menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan? Ini harus dipastikan," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab. Dia berujar, kedatangannya itu sebagai seorang warga negara.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," tutur Anies ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan informasi yang beredar, pihaknya direncanakan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020, pukul 10.00 WIB.
Anies akan dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal, saat ini Jakarta masih fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi namun pengumpulan massa tidak dapat terhindarkan.
"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," ujar dia kepada wartawan, Senin, 16 November 2020.
Kendati demikian, Tubagus belum menjelaskan secara rinci soal pemanggilan DKI-1, serta hal apa saja yang akan diklarifikasi kepada Anies.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, terdapat laporan polisi nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Direskrimum tertanggal 15 November 2020, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Baca juga: Pakar Hukum Sebut Anies Gentleman Datangi Polisi Karena Rizieq
- Baca juga: Pakar Bandingkan Kasus Anies - Rizieq dengan Pilkada
"Barang sengaja dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan," demikian tertulis dalam keterangan tersebut. []