Pakar Hukum: Endorser Bisa Dipidana dalam Kasus Produk Investasi Ilegal

Bintang iklan dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Saat ini, sedang marak influencer yang membantu mempromosikan produk Investasi untuk menarik oran-orang agar ikut menggunakannya.

Terkait hal itu, pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan menegaskan para inflencer yang menjadi endorser atau bintang iklan dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.

Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun menurut Rio, sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," kata Rio dalam diskusi webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo) dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 1 Maret 2022.

Sementara itu media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.

"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio.

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz. 

Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan atau promosi para artis atau influencer terkait robot trading forex ilegal hingga binary option.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan.

"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," ujar Tirta.

Saat ini banyak iklan melalui radio, televisi, media elektronik sampai media sosial yang menawarkan investasi dengan perolehan keuntungan dalam waktu cepat.

"Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan 'dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung'. Itu nggak ada. Jadi hati-hati," kata Tirta, dikutip dari Antara.

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

Sedangkan robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas. []


Baca Juga


Berita terkait
Influencer dan Afiliator Binary Option Bisa Ditindak Pidana
Tongam menjelaskan, cukup banyak para influencer dan afiliator suatu platform tertentu yang melanggar kententuan hukum yang berlaku sehingga.
Kredit Macet Bisa Dipidana dan Dituntut ke Pengadilan
Pengajuan pinjaman dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat bayar utang bisa masuk ranah pidana.
Hukuman Pidana Bagi Influencer yang Suka Pompom Saham
Menurut OJK kegiatan pompom saham sudah termasuk ke dalam pelanggaran jika telah mengakibatkan investor mengalami kerugian. Ini hukum pidananya.