Hukuman Pidana Bagi Influencer yang Suka Pompom Saham

Menurut OJK kegiatan pompom saham sudah termasuk ke dalam pelanggaran jika telah mengakibatkan investor mengalami kerugian. Ini hukum pidananya.
Ilustrasi - Menganalisa saham terbaik. (Foto: Tagar/Unplash/Mathieu stern)

Jakarta – Kata pompom saham sudah biasa dikenal oleh kalangan investor saham. Khususnya bagi pemula yang terjebak dengan promosi saham oleh influencer yang ada di social media. Dengan tujuan untuk mengajak masyarakat membeli saham atau menjualnya seolah-olah hal tersebut dapat memberikan keuntungan.

Selain itu, Otoritas Jasa Keungan (OJK) juga memperingati bagi perusahaan pasar modal yang menggunakan jasa influencer. Sebab, hal tersebut dapat diberikan konsekuensinya berupa ancaman pidana.

Menurut OJK, kegiatan pompom saham sudah termasuk ke dalam pelanggaran jika telah mengakibatkan investor mengalami kerugian. Maka dari itu, OJK meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera membuat pengaduan bila sudah mengalami kerugian tersebut.

Tirta Segara selaku Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan kosumen memperingatkan aturan untuk memberikan rekomendasi saham juga diatur dalam Undang – Undang pasar modal. Aturan tersebut terdapat pada pasal 34 yang bertuliskan, bahwa yang bisa melakukan kegiatan sebagai penasihat adalah pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.

Serta pasal 93, yang bertuliskan setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga di bursa efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.

  1. Pihak yang bersangkutan atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan
  2. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Tirta mengingatkan, jika para influencer yang di endorse telah melakukan rekomendasi ke publick maka bertentangan dengan aturan undang-undang tersebut, jika dia bukan seorang pensihat investasi yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Maka dari itu, para investor diharuskan untuk lebih berhati-hati saat akan melakukan investasi dan diwajibkan kepada investor untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai ciri-ciri investasi illegal sebelum melakukan investasi tersebut.

Terdapat ciri-ciri yang perlu untuk diwaspadai, yakni memanfaatkan tokoh masyarakat, menjanjikan asset yang aman, menawarkan jaminan Kembali tanpa risiko, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, dan menjanjikan keuntungan yang tidak wajar.

(Ranutyas Djati Kusuma)

Berita terkait
Cara Investasi dengan Strategi Dollar Cost Average
Jadi meskipun strategi DCA ini dapat mengurangi atau meminimalisir risiko, kamu juga harus berhati-hati dan memahami apa yang kamu investasikan.
Covid-19 Pengaruhi Perempuan Karir Secara Tidak Proporsional
Pandemi Covid-19 secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan paruh baya dan pekerja yang lebih senior di Amerika Serikat (AS)
Cara Menyelesaikan Tagihan Kartu Kredit Over Limit
Karena banyaknya promo dan reward yang diberikan kartu kredit, jangan sampai membuat kamu sebagai penggunanya tergiur
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.