Jakarta - Pakar hukum tata negara Profesor Muhammad Fauzan mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin konsisten menangani pandemi Covid-19 dan menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Menurut Fauzan, penundaan itu selaras dengan keputusan Presiden Jokowi yang menyatakan, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat bencana nonalam pandemi.
"Semestinya putusan ini dilaksanakan secara konsisten. Saya termasuk yang setuju Pilkada ditengah pandemi Covid-19 untuk ditunda," ujar Fauzan ketika dihubungi Tagar, Senin, 21 September 2020.
'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'.
Baca juga: Irma Suryani Chaniago Dukung Istana, Pilkada 2020 Tidak Ditunda
"Ada adagium bahwa diucapkan oleh Cicero, filsuf Itali. 'Salus Populi Suprema Lex Esto', yang bermakna 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'," ucapnya.
Sementara, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman justru menyampaikan pemerintah tetap akan melanjutkan Pilkada Serentak 2020. Menurut Fadjroel, hal itu lantaran pemerintah ingin menjaga hak konstitusi rakyat.
"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Kendati begitu, Fadjroel menyebut penyelenggaraan Pilkada 2020 harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," tutur dia.
Baca juga: Nyawa Lebih Utama, Fachrul Razi Minta Pilkada 2020 Ditunda
Dia melanjutkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tak bisa menunggu pandemi berakhir. Musababnya, tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. []