Pakar: Batas Usia Capres Cawapres Bukan Kewenangan MK Tapi Pembuat UU

Margarito berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap memicu polemik baru.
Dr. Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara, Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Dosen Universitas Khairun Ternate. (Foto: Tagar/Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa batasan usia capres cawapres yang kini menjadi polemik diruang publik menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan pembuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan Pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy," tegas Margarito, Rabu, 23 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Margarito berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap memicu polemik baru yang berkepanjangan.

"Tapi memang untuk soal ini, menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati," tutur Margarito.

"Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah," kata dia lagi.

Margarito mengaku lebih setuju dengan batasan usia Capres-Cawapres yang ada sekarang ini yakni umur 40 tahun.

"Saya cenderung setuju dengan usia yang sekarang ini, 40 tahun. Ya memang kematangan dan kedewasaan orang itu relatif. Orang lebih tua juga ada yang ngaco. Muda juga ada yang bagus kok. Anda kan tidak bisa bilang anak muda itu tidak dewasa. Tapi menurut saya, ini kewenangan pembuat UU. Bukan kewenangan MK," bebernya.

Margarito kembali menyarankan agar persoalan memilih usia presiden bisa diserahkan kepada DPR dan Pemerintah bukan MK.

"Itu ya menurut saya serahkan pada DPR dan pemerintah, bukan ke MK. Sekali lagi bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat UU," pungkasnya.[]

Berita terkait
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Sebagai Penjaga Gawang Kepastian Hukum di Indonesia
Untuk itulah dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfungsi sebagai pengawal UUD (the guardian of the the constitution)
KMPN Desak Anwar Usman Ipar Presiden Jokowi Mundur Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028
KMPN mendesak agar Anwar Usman, ipar dari Presiden Jokowi, mundur sebagai Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK.
0
Pakar: Batas Usia Capres Cawapres Bukan Kewenangan MK Tapi Pembuat UU
Margarito berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap memicu polemik baru.