Banda Aceh - Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Adat Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh H. Ameer Hamzah mengatakan salah satu adat yang tidak sesuai syariat Islam ialah pada pakaian pernikahan yang terlalu panjang ekor bajunya sehingga itu dapat menyebabkan kemubaziran.
"Dalam menghias pengantin kita tidak setuju kalau dadanya terbuka tapi ekor di belakangnya panjang lebihnya, itu tidak sesuai dengan adat Aceh karena asalnya kan itu mubazir tapi toleransi adat ada, artinya adat tidak membatasi mode cuma syaratnya harus sesuai dengan syariat," kata Ameer, Rabu, 30 September 2020.
Selama ini kata Ameer, Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya mengembangkan adat sesuai dengan syariat Islam. Pihaknya terus berperan aktif dalam mensosialisasi tentang adat di Banda Aceh tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam menghias pengantin kita tidak setuju kalau dadanya terbuka tapi ekor di belakangnya panjang lebihnya, itu tidak sesuai dengan adat Aceh.
"Selama ini kami sangat berperan aktif dalam memperkenalkan dan mensosialisasikan setiap kegiatan-kegiatan tentang adat yang tidak bisa dijalankan karena bertentangan dengan syariat," katanya.
Ameer mengakui selama ini masih banyak ditemukan adat yang tidak resmi sehingga terjadi bertentangan dan sulit untuk dicegah.
“Adat di Aceh ini berlaku di seluruh Aceh yang bertentangan dengan syariat itu tidak boleh ada kalau bertentangan dengan syariat itu bukan adat Aceh," kata Ameer.
Menurut Ameer adat yang bertentangan dengan syariat biasanya akan memudar atau hilang sendirinya di Aceh seiring dengan pengetahuan masyarakat tentang syariat.
"Ada juga adat di Aceh yang bertentangan dengan syariat tapi sedikit-sedikit hilang disebabkan oleh pemahaman masyarakat terkait syariat," kata Ameer. []
Baca juga:
- Penyebab Angka Pernikahan di Maros Menurun
- Pernikahan Dini di Kudus Meningkat Jelang New Normal
- Detik-detik Pernikahan Tara Basro dan Daniel Adnan