Banda Aceh - Sebanyak 5.480 pasangan melangsungkan akad nikah di Aceh sepanjang Agustus 2020. Jumlah ini meningkat dibanding bulan Juli yang hanya terjadi 3249 peristiwa nikah.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki menyebutkan, wabah C-19 tidak mengganggu pelaksanaan akad nikah di Aceh.
Masyarakat dan pasangan calon pengantin, kata Marzuki, sejauh ini melaksanakan dengan protokol kesehatan saat mendaftar maupun saat akad nikah, baik di KUA maupun di luar kantor.
Nikah tidak bisa ditunda, artinya pelayanan nikah juga harus tetap berjalan.
“Masyarakat mengikuti penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan akad nikah. Sehingga tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan akad nikah," ujar Marzuki, Kamis, 17 September 2020.
Kemenag Aceh mencatat, mulai Januari-Agustus 2020, 28.340 peristiwa nikah terjadi di Aceh. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.
"Nikah tidak bisa ditunda, artinya pelayanan nikah juga harus tetap berjalan. Meskipun di tengah pandemi, akad nikah harus tetap berjalan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar pernikahan tidak terganggu," kata Marzuki.
- Baca juga: 85 Ribu Buku Nikah untuk 274 KUA di Aceh
Marzuki menambahkan, seiring dengan meningkatnya angka pernikahan di Aceh, diperkirakaan kesediaan buku nikah mencukupi hingga akhir tahun. Kanwil Kemenag Aceh telah menerima 85.000 buku nikah dari Kemenag RI untuk keperluan tahun ini pada awal September lalu.
"Buku nikah ini telah kita distribusikan ke daerah, sehingga pelayanan pernikahan tidak terganggu. Kita perkirakan ini mencukupi, jika tidak cukup maka akan kita usulkan lagi ke pusat,” tutur dia. []
Baca juga:
- Syarat Calon Pengantin Urus Pernikahan di KUA Abdya
- Pernikahan di Tepi Sawah dengan Protokol New Normal