Jokowi Berikan THR PNS Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen

Presiden Jokowi memastikan THR PNS cair pada Lebaran tahun 2022 dengan memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Simak ulasannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Tagar/Instagram/@jokowi)

TAGAR.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR PNS cair pada Lebaran tahun 2022 dengan memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen dalam komponen perhitungannya. Kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan tukin dalam komponen THR PNS.

"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 14 April 2022.

Aturan THR PNS itu sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi pada Rabu (13/4). Mengenai pembayaran THR akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," ucap Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS 2021. Hal ini karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk melakukan proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19.


Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.


Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021 adalah tukin, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Dalam nota itu tertulis komponen yang masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) THR gaji adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan pangan menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini. []

Berita terkait
Presiden Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN
Jokowi pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Jokowi Serahkan Bansos di Pasar Tanjung dan Pasar Bulakamba Brebes
Bantuan yang dibagikan antara lain BLT Minyak Goreng dan Bantuan Modal Kerja (BMK) bagi para pedagang kaki lima
Presiden Jokowi Serahkan Bansos di Pasar Harjamukti Cirebon
Bantuan yang diserahkan antara lain Bantuan Modal Kerja (BMK) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng kepada para peserta PKH
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.