Pailit, BEI Stop Perdagangan MYRX Milik Benny Tjokro

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Hanson International Tbk (MYRX) yang didirikan Benny Tjokrosaputro.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat/wsj)

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Hanson International Tbk (MYRX) yang didirikan Benny Tjokrosaputro, terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut pihak BEI pengentian sementara tersebut dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

"Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroandan (MYRX dan MYRX-P) di seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek, Senin, 31 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar pihak BEI seperti dikutip Tagar dalam idx.co.id, Selasa, 2 September 2020.

Selain itu, penghentian sementara sehubungan dengan keputusan pailit perusahaan, dengan rincian sebagai berikut.

1. Putusan Pailit atas PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.29/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst

2. Pengumuman Pailit PT Hanson International Tbk (dalam Pailit) dan Undangan Rapat Kepailitan sebagaimana dimuat pada Harian Republika tanggal 21 Agustus 2020.

3. Surat PT Hanson International Tbk (Perseroan) No. 047/HI-MYPD/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Keterbukaan Informasi atas Putusan Pailit.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.

Surat pengumuman BEI ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.

Surat pengumuman juga ditembuskan pada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Direksi PT Hanson International Tbk, Tim Kurator PT Hanson International Tbk (dalam pailit), Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia serta Direksi PT Indonesian Capital Market Electronic Library. []

Berita terkait
Tuding Bakrie Group, Benny Tjokro Dilaporkan BPK
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai Bos PT Hanson International Tbk enny Tjokrosaputro menyampaikan tuduhan tak mendasar.
Gali Korupsi Jiwasraya Kejagung Periksa Benny Tjokro
Tim jaksa penyidik Kejagung kembali memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Benny Tjokro.
Duit 5 Broker Korsel Bisa Raib Inves di Benny Tjokro
Lima broker asal Korea Selatan (Korsel) terancam kehilangan duitnya yang diinvestasikan pada perusahaan Benny Tjokro.