Surabaya - Pabrik jamu kuat di Jalan Babatan Pilang, Surabaya, didatangi Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kedatangan mereka, karena mendapati pabrik tersebut memproduksi jamu secara ilegal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Cornelis M Simanjuntak mengatakan, ada laporan dari warga bahwa ada sebuah pabrik yang memproduksi jamu kuat secara ilegal.
Jadi, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah jadi peracik jamu di Jawa Tengah.
"Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun," kata Cornelis di lokasi, Senin 24 Februari 2020.
Menurut Cornelis alasan tersangka memproduksi jamu kuat ini karena untung yang didapat cukup besar. Belum lagi, C juga punya bekal meracik jamu, lantaran ia pernah bekerja di sebuah pabrik jamu di Jawa Tengah.
"Jadi, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah jadi peracik jamu di Jawa Tengah," ucap dia.
Selain itu, masih kata Cornelis, tersangka kerap menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks.
Namun, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.
"Sildenefil diperoleh tersangka dari Jakarta, masih kita dalami. Kalau Sildenefil diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat," ujar dia.
Cornelis memaparkan, selama tersangka beroperasi dibantu oleh dua karyawannya. Peredaran jamu kuat ini pun sudah cukup luas di wilayah Jatim.
"Jadi jamu-jamu yang diproduksi ini sudah cukup beredar luas tanpa ada izin edar, jadi kami sita dan kita amankan karena ilegal," tutur Cornelis.
Sedangkan, dari keuntungan menjual jamu kuat ilegal ini, tersangka meraup omzet Rp10 sampai 15 juta. Karena tiap kardus berisi 30 kotak jamu kuat seharga Rp3 juta.
"Ini dengan label sendiri. Mereka buat merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra," ucap dia.
Dari hasil ungkap ini, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kg beserta alat produksinya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. []