Malang - Gelombang penolakan demi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kembali bergema. Puluhan mahasiswa Malang tergabung Aliansi Rakyat untuk Demokrasi menggelar aksi menolak UU tersebut di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin 24 Februari 2020.
Aksi demonstrasi ini dilakukan sejak pukul 11.00 WIB di Stadion Gajayana, Kota Malang. Mereka berjalan dan berorasi menolak terhadap RUU yang digagas Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu itu.
Tolak Omnibus Law. Memanjakan investor, tidak berpihak kepada rakyat
Mereka juga membentangkan spanduk dan poster bertuliskan penolakan. Diantaranya "Lawan dan Hentikan Pembahasan Omnibus Law, Tolak Monster Predator yang Berwujud Omnibus Law, Tolak Penghapusan AMDAL dan IMB, Karena Mengancam Kesehatan Rakyat dan Lingkungan".
Setelah berada di depan gedung DPRD Kota Malang. Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang itu melakukan orasi secara bergantian yang diikuti dengan nyanyian-nyanyian pergerakan mahasiswa.
"Tolak Omnibus Law. Memanjakan investor, tidak berpihak kepada rakyat," teriak salah satu mahasiswa dengan tangan mengepal di atas mobil pickup yang diikuti puluhan mahasiswa lainnya.
Sementara itu, koordinator aksi Ramli Abdul Razak mengatakan demonstrasi ini bentuk penolakan rakyat terhadap RUU Omnibus Law. Menurutnya, RUU itu dibuat dan dirancang hanya berpihak dan menguntungkan kepada investor dan korporasi.
Sebaliknya, RUU yang sudah masuk dalam pembahasan DPR RI itu dikatakannya mengancam hak masyarakat. Tidak hanya di sektor agraria maritim, ketenagakerjaan, melainkan juga terhadap lingkungan.
"Omnibus Law ini mencederai hak normatif masyarakat di berbagai sektor. Makanya, kami disini dari berbagai elemen gerakan rakyat menolak (RUU Omnibus Law)," kata Ramli kepada wartawan disela-sela aksi.
Dia mencontohkan seperti adanya rencana penghapusan Amdal dan IMB dalam RUU Omnibus Law. Padahal, meskipun aturan tersebut sudah ada pelanggaran-pelanggaran menurutnya masih sering terjadi dan dilakukan oleh investor.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Omnibus Law akan mencabut analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hal itu karena diduga menghambat investasi di Indonesia.
"Adanya AMDAL saja banyak dilanggar dengan adanya perusakan lingkungan," tegasnya.
Oleh karena itulah, Ramli mengatakan pihaknya akan terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law. Karena, RUU tersebut ditegaskannya lagi tidak berpihak kepada rakyat.
Ditengah-tengah aksi, Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimza dan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik hadir menemui para pendemo serta melakukan diskusi terbuka.
Dalam diskusi terbuka itu, keduanya mengatakan tidak bisa menerima tuntutan para pendemo yang menolak RUU Omnibus Law. Namun, DPRD Kota Malang akan tetap menerimanya dengan melanjutkan dan menyampaikan tuntutan itu kepada DPR RI.
"Kami akan meneruskan ini kepada DPR RI. Kebetulan, hari ini saya juga akan ke Jakarta dan akan saya sampaikan," kata Rimza yang merupakan anggota DPRD Kota Malang dari fraksi Gerindra itu.
Meski sudah ditemui dan dilakukan diskusi terbuka. Para pendemo masih menggelar aksinya hingga selesai sekitar pukul 12.30 Wib. []
Baca Juga:
- Stafsus Jokowi: Pasal Omnibus Law Bukan Salah Ketik
- Omnibus Law Bisa Jadi Solusi Stunting dalam Negeri
- Serikat Buruh Bakal Mogok Massal Tolak Omnibus Law