Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif ogah mengendurkan tensi lanjut tancap gas terkait tuntutan pihaknya kepada Dosen Universitas Indonesia Ade Armando atas dugaan penghinaan terhadap Front Pembela Islam (FPI). Dia kembali menuntut kepolisian menyelesaikan persoalan ini.
"Kita berharap polisi menindaklanjuti jangan sampai terkesan Ade Armando itu kebal hukum. Itu tidak boleh, semua warga negara itu sama di mata hukum," kata Slamet saat konferensi pers di Aula Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Artinya setiap ada laporan dari siapapun, kepolisian punya kewajiban untuk menidaklanjuti laporan itu.
Slamet menyebut kepolisan tidak diperbolehkan tebang pilih kasus dan menjunjung keadilan terhadap setiap warga negara di hadapan hukum. Sehingga setiap laporan yang telah diterima kepolisian harus ditindaklanjuti hingga tuntas.
"Artinya setiap ada laporan dari siapapun, kepolisian punya kewajiban untuk menidaklanjuti laporan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet menilai selama ini laporan terhadap Ade Armando selalu menguap. Bahkan, kata dia, Ade telah ditetapkan jadi tersangka kasus penghinaan terhadap Rizieq Shihab melalui meme yang diunggah di akun media sosial. Meski dalam kasus itu kepolisian telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Ade Armando sudah banyak kasus sampai jadi tersangka, tapi lewat begitu saja," ucap dia.
Sebelumnya, Ade Armando dilaporkan FPI ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan ujaran kebencian dengan menyebut organisasi masyarakat (ormas) tersebut 'organisasi preman, bangsat' serta beberapa ucapan provokatif lainnya. Laporan itu atas nama Herman Zarkasih, dilayangkan Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar ke Polda pada Senin, 9 Februari 2020.
Laporan tersebut buntut dari pernyataan Ade Armando dalam sebuah tayangan video di akun YouTube Realita TV yang diduga menghina FPI.
Laporan di Polda itu bernomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal Selasa, 11 Februari 2020. Diterima Polda, setelah sebelumnya ditolak Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari 2020. Bareskrim Polri menyarankan FPI mengadukan dugaan ujaran kebencian itu ke Dewan Pers. []
Baca juga: