Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan inspeksi terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin ilegal tidak menghalangi produksi obat tersebut di pasar. BPOM menemukan produksi ilegal Ivermectin yang dilakukan PT Harsen dengan nama dagang obat Ivermax 12.
"Bukan hanya yang dilaporkan di media sosial, bahwa PT Harsen diinspeksi BPOM sehingga menghalangi keberadaan Ivermectin di pasar. Saya kira tidak sesederhana itu," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Jumat, 2 Juli 2021.
Penny mengatakan inspeksi tersebut dilakukan karena BPOM bertugas mengawasi peredaran obat dari proses produksi sampai distribusi. Penny mendapati PT Harsen menggunakan bahan baku dan kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Serta menyertakan waktu kedaluwarsa tidak sesuai keputusan BPOM dan menggunakan jalur distribusi tidak resmi.
Jadi kepastian Ivermectin di pasar itu ada dengan harga yang tentunya sesuai apabila diedarkan di fasilitas kefarmasian atau apotek formal yang sesuai ketentuan.
Menurut Penny, hal ini bisa berujung membahayakan masyarakat. Ia menjelaskan pengawasan dan ketentuan yang diberikan BPOM tujuannya untuk memastikan keamanan dan efektivitas obat.
Ia pun menampik bahwa inspeksi itu kemudian menyebabkan harga Ivermectin melonjak tinggi dan menjadi langka di pasaran. Penny mengatakan hal tersebut bisa disebabkan banyak orang membelinya secara ilegal lewat jejaring online.
Penny pun memastikan keputusan distribusi dan produksi Ivermectin dilakukan oleh pihak-pihak yang resmi agar ketersediaan dan harga obat terkendali.
- Baca Juga: Polemik Ivermectin, Mari Telusuri Lebih Dalam
- Baca Juga: Ivermectin Obat Cacing atau Covid-19? Ini Kata BPOM RI
"Jadi kepastian Ivermectin di pasar itu ada, dengan harga yang tentunya sesuai apabila diedarkan di fasilitas kefarmasian atau apotek formal yang sesuai ketentuan," ucap Penny.
Sebelumnya, BPOM memberikan izin uji klinik penggunaan Ivermectin untuk Covid-19. Di luar uji klinik, BPOM mengatakan Ivermectin dapat digunakan selama diresepkan dokter dan mengikuti ketentuan pemakaian yang ditetapkan. []