Padangsidempuan - Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
"Setelah kita melakukan pemeriksaan intensif, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni bendahara Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara, berinisial DA," ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan, AKP Abdi Abdillah, Sabtu 5 Oktober 2019.
Untuk tersangka lain, kita masih harus cari barang bukti lain. Kita dudukkan dulu permasalahan yang ini
Sedangkan satu orang ASN lainnya berinisial HT, kata Kasat, masih berstatus sebagai saksi. "Statusnya masih saksi. Masih terus kita periksa dan tidak tertutup kemungkinan statusnya naik," ujarnya.
Mengenai uang Rp 38 juta yang turut diamankan, Kasat mengaku pihaknya masih mendalaminya. "Saat ini uang itu sebagai barang bukti kami," katanya.
Ditanya kemungkinan bertambahnya tersangka, Abdi menyebutkan, pihaknya masih mendudukkan kasus dari barang bukti yang ditemukan dari DA.
"Untuk tersangka lain, kita masih harus cari barang bukti lain. Kita dudukkan dulu permasalahan yang ini," jelasnya.
Terhadap DA, tambahnya, dengan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka maka telah ditetapkan penahanannya. []