Medan - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan pungli insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Setelah menetapkan dua orang tersangka, Adiaksa Purba dan Erni Zendrato selaku kepala dan bendahara BPKD, polisi mencari tersangka lain.
Nama paling tenar akhir-akhir ini mencuat adalah ajudan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, yakni berinisial R. Bahkan orang yang paling dekat dengan orang nomor satu di Pemkot Pematangsiantar ini disebut-sebut sudah tersangka.
Harap bersabar ya, kasus ini terus dilanjutkan
Akan tetapi, hal demikian langsung dibantah Kasubdit III Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj, Rabu 11 September 2019. Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti.
"Ajudan Wali Kota Siantar berinisial R sudah dilakukan pemeriksaan. Belum ada tersangka lain selain Adiaksa Purba dan Erni Zendraro. Siapa bilang kasus ini berhenti, masih lanjut kasus ini," kata Roman.
Sampai saat ini menurut Roman, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sejauh ini belum ada pemanggilan saksi lagi. Termasuk terhadap Wali Kota Hefriansyah, Wakil Wali Kota Togar Sitorus dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.
"Harap bersabar ya, kasus ini terus dilanjutkan," tandas Roman.
Sebagaimana diketahui, tiga pejabat teras Pemkot Pematangsiantar terseret dalam kasus pungutan insentif pegawai di BPKD Kota Pematangsiantar.
Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di Kantor BPKD setempat, pertama Kamis 12 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.
Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya. []