Mataram - Kepala Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, AKBP H Saiful Alam, mengakui ada operasi tangkap tangan (OTT) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satuan Kerja Non-Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB.
"Jadi Rabu sore tadi sekitar pukul 17.00 WITA, kami melakukan OTT dengan mengamankan orang yang diduga melakukan perbuatan korupsi proyek rumah susun di Sumbawa," kata H Alam di Mapolres Mataram, Rabu, 25 September 2019 malam, mengutip Antara.
Selain mengamankan pejabat yang identitasnya enggan disebutkan, dalam kegiatan OTT yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Mataram itu dikatakan bahwa telah turut diamankan barang bukti uang Rp 100 juta.
"Barang bukti uang Rp 100 juta ini berkaitan dengan proyek Rp 3 miliar. Jadi yang bersangkutan ini diduga meminta imbalan dari pekerjaannya, dengan besaran lima sampai sepuluh persen dari besar anggaran," ujarnya.
Terkait dengan penyerahan uang tersebut, Kapolres Mataram mengatakan, itu terjadi di ruang Kepala PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB.
Diduga oknum yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut berinisial BLR, Kepala PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB.
Namun, Kapolres Mataram yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, enggan menjawab. Melainkan dia hanya menegaskan baru ada satu orang dari kalangan pejabat yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut.
"Jadi masih satu orang sedang dalam pemeriksaan. Untuk siapa dia, nanti saja, kita tunggu hasil penyidikan. Tapi untuk penyerahannya memang di ruang Kasatker (Bulera)," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Mataram enggan memberi keterangan kepada wartawan. Dia meminta untuk menunggu perkembangan pemeriksaan yang hingga kini masih berlangsung di ruang Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mataram.
"Tunggu saja, nanti dalam satu kali dua puluh empat jam, kita akan ungkap (tersangka). Nanti apa pun perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.
Dalam kegiatan OTT tersebut, Polres Mataram telah menyegel ruangan PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB. Ruangan rapat yang berada disebelahnya juga turut disegel.
Selain penyegelan, petugas kepolisian juga mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Heru Sujarwo, pejabat PPK Rumah Susun dan Khusus SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB. []