Optimalisasi PAD Dongkrak Kemandirian Yogyakarta

PAD karena mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani MoU Opimalisasi PAD bersama Pemkab/Pemkot se-DIY dengan bank BPD DIY di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Selasa 16 Juli 2019. (Foto: Tagar/Ratih Keswara)

Yogyakarta - Besarnya potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah harus digali oleh Pemerintah Daerah, apalagi jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian besar bersumber dari pajak dan retrubusi daerah. Perlu dilakukan optimalisasi PAD karena mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada acara penandatanganan MoU Optimalisasi PAD antara Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY dengan Bank BPD DIY, Selasa 16 Juli 2019. Bertempat di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.

Gubernur DIY menegaskan, optimalisasi PAD menjadi bagian dari aspek keuangan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah.

“Dalam kerangka ini, pajak daerah dan retribusi daerah seharusnya merupakan sumber penerimaan utama bagi daerah, sehingga ketergantungan daerah kepada Pemerintah Pusat lewat Dana Perimbangan semakin berkurang. Pada akhirnya, daerah diharapkan memiliki akuntabilitas yang tinggi kepada masyarakat lokal,” tuturnya.

Sri Sultan menambahkan, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan semakin hari harus semakin inovatif, tidak hanya menonjolkan sisi punishment. Dengan beberapa langkah inovatif diharapkan sistem perpajakan daerah maupun pusat bisa semakin efisien dan memiliki daya saing.

Dalam upaya optimalisasi PAD, MoU ini ditandatangani dan disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Selanjutnya Sri Sultan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan rambu-rambu hukum yang tidak boleh dilanggar karena berpotensi sebagai tindak korupsi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK secara rutin melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan PAD di berbagai daerah. Program pendampingan dan pengawasan optimalisasi PAD di sejumlah provinsi ini telah dilakukan sejak 2018.

Beberapa provinsi yang mendapatkan pendampingan dan pengawasan di antaranya Riau, Jambi, Kepulauan Riau dan Bengkulu.

“Hal ini kami lakukan karena seringkali pendapatan daerah dari retribusi tidak optimal. Untuk tahun ini giliran Jawa Tengah, Bangka Belitung, Sumatera Utara dan DIY yang kami dampingi. Rencananya kami akan melakukan pendampingan ke 34 provinsi, termasuk untuk program e-budgeting dan e-planning,” paparnya.

Kelemahan terbesar Indonesia masih masalah korupsi, meski harus di akui dalam perkembangannya perbaikan yang dilakukan sudah cukup besar.

Penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan KPK bersama Pemda DIY pada April 2019 lalu. Pada Rakor tersebut KPK merekomendasikan Pemda DIY dan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, baik di Pemda DIY maupun di Pemkab/Pemkot se-DIY.

MoU ini juga sebagai bentuk komitmen Pemda DIY mengoptimalkan penerimaan PAD dari berbagai sektor. Tujuannya adalah mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi DIY guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.