Pertemuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, dan asesor-asesor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah langkah yang tepat untuk menentukan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Keputusan Pimpinan KPK membina 24 pegawai KPK dengan sekolah kedinasan dan memecat sebanyak 51 pegawai KPK mulai 1 November 2021 adalah keputusan adil dan bijaksana. Ini yang ditunggu-tunggu rakyat Indonesia.
Saya mengusulkan beberapa hal kepada KPK sebagai berikut.
1. Pembinaan atas 24 pegawai KPK sifatnya matrikulasi untuk menjadi calon ASN. Pada akhir waktu pembinaan harus ada ujian TWK lagi. Yang lulus silakan diangkat jadi calon ASN KPK, yang gagal pecat saja.
2. Semua pegawai KPK yang akan diangkat menjadi calon ASN harus menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI yang berbhineka dan tidak menjalankan aktivitas di luar tupoksinya sebagai ASN KPK pada jam kerja dan di lingkungan KPK, di atas meterai Rp 10.000. Jika ada yang menolak, pecat saja.
Berjiwa besar dan legowo menerima fakta. Terima kasih untuk kontribusi di KPK selama ini. Semoga segera mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik.
3. Segera buka lowongan untuk mengganti 51 pegawai KPK yang dipecat. Bisa bentuknya penugasan dari Polri dan Kejaksaan agar prosesnya lebih cepat.
Saran saya kepada 51 pegawai KPK yang dipecat, sadarilah bahwa Anda semua tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN. Itu alasan utamanya. Sehingga tidak ada dasar lagi bagi Anda semua tetap berada di KPK. Berjiwa besar dan legowo menerima fakta. Terima kasih untuk kontribusi di KPK selama ini. Semoga segera mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik.
Sekali lagi, saya dukung penuh langkah Pimpinan KPK. Ini bukan soal pelemahan KPK. Ini persoalan administrasi kepegawaian dalam rangka mengubah status pegawai KPK menjadi calon ASN. Prosedur standar yang berlaku umum harus dipenuhi.
*Akademisi Universitas Gadjah Mada
Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Jangan Dijadikan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK