Untuk Indonesia

Opini: Keseriusan Menghapus TPPO - Bagian 3

Jumlah kasus TPPO yang dilaporkan dan tersangka terus meningkat sepanjang tahun, dan ini menunjukan bahwa TPPO menjadi semakin marak dilakukan.
Ilustrasi. Opini: Keseriusan Menghapus TPPO. (Foto: Tagar/ Freepik)

Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch


Tulisan sebelumnya Opini: Keseriusan Menghapus TPPO - Bagian 1, Opini: Keseriusan Menghapus TPPO - Bagian 2


Statistik Perdagangan Orang

Kasus perdagangan orang dalam lingkup keluarga terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Seorang ibu muda berinisial AHA (17) dibekuk polisi karena menjual anak kandungnya. Sang Ibu menjual anaknya yang baru berumur 6 bulan seharga Rp 11 juta.

Perdagangan orang yang meninpa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terjadi di Bangkok. Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok memberikan bantuan hukum kepada 6 WNI yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan berhasil dipulangkan ke Indonesia. 

Sebelumnya, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan di Propinsi Myawadee, Myanmar, hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand.

Kasus di atas merupakan contoh nyata terjadinya TPPO, dari sekian banyak TPPO yang terjadi menimpa masyarakat. Berdasarkan Data Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia, dari tahun 2020 hingga Mei 2023, jumlah laporan TPPO yang diterima pihak kepolisian sebanyak 466 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 595 orang (lihat Tabel 1).

Jumlah kasus TPPO yang dilaporkan dan tersangka terus meningkat sepanjang tahun, dan ini menunjukan bahwa TPPO menjadi semakin marak dilakukan. Omzet uang yang berputar dalam kejahatan perdagangan orang ini sangat besar sehingga menjadi kejahatan yang menggiurkan bagi pelakunya. Data ini merupakan TPPO yang dilaporkan, belum termasuk TPPO yang tidak terlaporkan ke pihak kepolisian.

Opini TPPO 1Opini: Keseriusan Menghapus TPPO. (Foto: Tagar/ Timboel Siregar)

Dari seluruh kasus TPPO tersebut, korban yang paling banyak adalah kalangan perempuan baik dewasa maupun anak. Perempuan adalah kelompok yang paling rentan diperdagangkan, khususnya untuk eksploitasi seksual, perbudakan domestik, dan perkawinan paksa. Terkait perdagangan anak, yang paling banyak diperdagangkan adalah bayi untuk adopsi ilegal dan remaja berusia 15 hingga 17 tahun.


Jumlah kasus TPPO yang dilaporkan dan tersangka terus meningkat sepanjang tahun, dan ini menunjukan bahwa TPPO menjadi semakin marak dilakukan.


Kelompok usia 15 hingga 17 tahun ini umumnya dieksploitasi secara ekonomi dan dijadikan pengemis, eksploitasi seksual dan pornografi, serta eksploitasi tenaga sebagai tentara anak. Perdagangan anak tidak melulu sebatas anak “dijual” kepada orang lain. Seorang anak dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan manusia jika berada dalam kondisi kerja paksa (Kathryn, C-D. (2009). Global issues: Human trafficking. New York: Facts On File).

Hal ini didukung oleh praktik budaya patriarki yang memposisikan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok paling rentan, tidak berdaya, dan lemah baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, mayoritas perempuan dan anak menjadi korban perdagangan manusia untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual, dan kejahatan lainnya.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), TPPO merupakan fenomena gunung es, karena kasus yang terungkap di persidangan lebih sedikit daripada kasus yang terjadi di masyarakat. Banyak korban yang tidak mengerti hukum, tidak mengetahui jalur pelaporan, serta merasa takut dan merasa terancam bila melaporkan ke pihak kepolisian.

Opini TPPO 2Opini: Keseriusan Menghapus TPPO. (Foto: Tagar/ Timboel Siregar)

Menurut pihak kepolisian, modus perdagangan orang yang terjadi di Indonesia lebih didominasi oleh modus menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Seks Komersial (PSK), selain modus Asisten Rumah Tangga (ART) dan Anak Buah Kapal (ABK).

Opini TPPO 3Opini: Keseriusan Menghapus TPPO. (Foto: Tagar/ Timboel Siregar)

Lahirnya UU PPMI yang menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 tentang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ternyata belum mampu menurunkan kejahatan perdaganagn orang. Proses rekrutmen di dalam negeri hingga penempatan di luar negeri masih belum mampu mencegah terjadinya perdagangan orang.

Namun demikian Pemerintah terus berkomitmen memberantas TPPO ini. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, 26 September 2021 lalu, berhasil menangkap pelaku TPPO bernama Nurbaety yang dijadikan tersangka utama pada kasus pengiriman 500 orang PMI secara ilegal ke berbagai negara, termasuk Timur Tengah, yang salah satu korbannya bernama Kurniasari yang dikirim secara ilegal ke Erbil, Irak. Nurbaety bekerjasama dengan calo lain yaitu H. Ending, dan PT Nurbarokah Pratama Cirebon yang tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Menurut Serikat Buruh Migran Indonesia, dari transaski perdagangan orang tersebut, Nurbaety meraup dana sebesar Rp. 10 juta per orang yang dikirim secara illegal tersebut. Omzet uang besar ini yang mendorong terjadinya persekongkolan TPPO dengan berbagai pihak termasuk oknum aparat pemerintah yang memudahkan proses pelaksanaan TPPO.

Berlanjut ke tulisan Opini: Keseriusan Menghapus TPPO - Bagian 4 Selesai






Berita terkait
Menlu AS Antony Blinken Serukan Keterlibatan Semua Pihak Berantas Perdagangan Manusia
Hal ini ditegaskannya saat peluncuran Laporan Tahunan Deplu AS tentang Perdagangan Manusia 2023 di Departemen Luar Negeri Amerika
Para Pemimpin ASEAN Deklarasikan Pemberantasan Perdagangan Manusia di Labuan Bajo
Dalam dokumen di asean.org deklarasi sebut 15 poin yang akan dilakukan negara-negara di ASEAN untuk perangi perdagangan manusia
Filipina Selamatkan Seribuan Korban Perdagangan Manusia Termasuk WNI
Penggeberekan dilakukan setelah Duta Besar Indonesia di Manila memohon bantuan untuk membantu menemukan warga negaranya
0
Ramalan Zodiak Sabtu, 5 Agustus 2023, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Sabtu, 5 Agustus 2023 untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami.