Untuk Indonesia

Opini: Kebakaran Lapas Tangerang Seharusnya Bisa Dihindari

Pengawasan dan pemeriksaan berkala seharusnya dilakukan untuk meminimalisir resiko terjadinya kebakaran yang merenggut banyak jiwa.
Kondisi Lapas Klas 1 Tangerang setelah peristiwa kebalaran pada Rabu, 8 September 2021. (Foto: Tagar/ANTARA)

Oleh: Timboel Siregar


Kabar duka kembali datang dari Tangerang. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Korban tewas sebanyak 44 orang, termasuk dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal.

Empat tahun yang lalu pada tanggal 26 Oktober 2017, terjadi ledakan disertai kebakaran di dalam sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menelan korban jiwa 48 orang tewas dan 52 orang lainnya luka-luka akibat kejadian ini.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan penyelidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini masih dilakukan, namun diduga kebakaran berasal dari arus pendek listrik. Pak Menteri juga mengungkapkan bahwa sejak berdiri selama 42 tahun Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya.

Kondisi instalasi Lapas ini diperburuk dengan fakta bahwa Lapas Kelas I Tangerang memang over capacity yang diakui Pak Menteri Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitas 400%, saat ini dihuni 2.072 orang.

Dari dua alasan yang disampaikan Pak Menteri tersebut, merupakan alasan yang seharusnya bisa diantisipasi bila dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala untuk meminimalisir resiko terjadinya kebakaran yang merenggut banyak jiwa. Demikian juga dengan ledakan dan kebakaran di Kabupaten Tangerang empat tahun lalu, seharusnya juga bisa dihindari bila ada proses pengawasan dan pemeriksaaan secara berkala.

Terkait dengan instalasi listrik, sebenarnya ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja. Dalam konteks ini, Lapas pun menjadi bagian dari ketentuan yang diatur dalam Permenaker no. 12 Tahun 2015 yaitu tempat kerja milik negara.

Dalam Pasal 3 Permenaker tersebut dengan sangat jelas disebutkan pelaksanaan K3 Listrik bertujuan, pertama, untuk melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik. Kedua, menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya, dan ketiga, menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.



Sejak berdiri selama 42 tahun Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya. Kondisi instalasi Lapas ini diperburuk dengan fakta bahwa Lapas Kelas I Tangerang memang over capacity.



Pada Pasal 4 diamanatkan Pelaksanaan K3 Listrik meliputi proses Perencanaan, Pemasangan, Penggunaan, Perubahan, dan Pemeliharaan, serta Pemeriksaan dan Pengujian. Untuk proses Perencanaan, Pemasangan, Perubahan, dan Pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Bidang Listrik pada Perusahaan atau Ahli K3 Bidang Listrik pada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Sementara itu proses Pemeriksaan dan Pengujian dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik atau Ahli K3 Bidang Listrik pada Perusahaan atau Ahli K3 Bidang Listrik pada PJK3.

Pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan proses Pemeriksaan dan Pengujian dilakukan secara berkala, yaitu proses Pemeriksanaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan proses Pengujian dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.

Dari ketentuan tersebut, seharusnya seluruh perusahaan dan kantor Pemerintahan termasuk Lapas mematuhi isi Permenaker tersebut sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik. Pengawasan Ketenagakerjaan, pada Pasal 13, ditugaskan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan K3 Listrik.

Saya menilai amanat pencegahan (preventif) dalam Permenaker no. 12 tahun 2015 belum dijalankan secara baik oleh Instansi Pemerintah (kementerian/Lembaga) seperti Kementerian hukum HAM cq. Dirjen Pemasyarakatan. Demikian juga Kementerian Ketenagakerjaan cq. Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 belum maksimal menjalankan pengawasan pelaksanaan K3 Listrik.

Kejadian kebakaran Lapas kelas I Tangerang merupakan bentuk kelalaian dari Kementerian hukum HAM cq. Dirjen Pemasyarakatan dan Kementerian Ketenagakerjaan cq. Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan dan K3, karena seluruh ketentuan di Permenaker no. 12 Tahun 2015 tidak dilaksanakan. Bagaimana kita bisa menalar ketika Menteri Hukum dan HAM menyatakan sejak berdiri selama 42 tahun Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya, padahal sudah ada ketentuan tentang pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala.

Oleh karenanya kejadian kebakaran Lapas tersebut harus menjadi momentum untuk memeriksa dan menguji secara massif dan berkala seluruh instalasi listrik di gedung-gedung pemerintah termasuk lapas-lapas yang ada, demikian juga instalasi listrik di tempat kerja perusahaan swasta, termasuk melakukan koordinasi antar kementerian/Lembaga untuk membuat sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan efektif. Patuhi saja ketentuan yang ada sebagai upaya preventif.


*Koordinator Advokasi BPJS Watch



Baca Juga :






Berita terkait
Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Dipindahkan
Kemungkinan tidak hanya lapas di Provinsi Banten saja, tetapi lapas-lapas di luar Provinsi Banten yang sekiranya masih ada kapasitas.
Lapas Kelas I Tangerang Ternyata Over Kapasitas 400 Persen
Yasonna menegaskan bahwa kebakaran yang melanda Lapas Tangerang terjadi di Blok C2 dan beberapa kamar narapidana terkunci saat insiden kebakaran.
Dirjen PAS Akui Lapas Kelas I Tangerang Over Kapasitas
Sebanyak 41 orang tewas, 73 napi terluka, dan delapan di antaranya luka berat pasca kebarakan yang melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.