Untuk Indonesia

Opini: Harapan Paska 16 Agustus 2021

Saya berharap paska 16 Agustus ini Pemerintah bisa melonggarkan ketentuan PPKM secara bertahap dengan memberikan kelonggaran.
Timboel Siregar, Koordinator. (Foto: Tagar/Sinar Keadilan)

Timboe Siregar*


Masih diperpanjangnya PPKM level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali tentunya mengindikasikan bahwa Pemerintah masih tetap menjaga mobilitas masyarakat, untuk menurunkan angka penambahan kasus positif Covid19 dan angka kematian. 

Dengan perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus nanti, dan tentunya bisa saja PPKM level 4 di Jakarta dan beberapa daerah ini diperpanjang lagi, maka hal ini akan memperpanjang ketentuan tidak dibolehkannya pekerja di sector nonesensial masuk bekerja, dan untuk sector esensial masih dibatasi maksimal 50 persen.

Perpanjangan ketentuan tersebut akan menjadi masalah bagi pekerja di sector nonesensial yang memang sudah lebih satu bulan tidak bisa bekerja di pabrik atau kantor, karena alat produksinya tidak bisa dibawa pulang ke rumah sehingga tidak bisa bekerja dari rumah. 

Demikian juga untuk Sebagian pekerja di sector esensial.Semoga level PPKM paska tanggal 16 Agustus ini bisa lebih membaik, yang tadinya level 4 bisa menjadi level 3, demikian juga level 3 menjadi level 2. tanpa mendapatkan upah lagi. Hal ini akan mendorong tingkat pengangguran terbuka lebih tinggi lagi.


Demikian juga saya berharap Pemerintah memberikan vaksinasi program kepada pekerja di perusahaan yang memang tidak mampu membeli Vaksinasi Gotong Royong.


Dengan adanya kecenderungan angka positif Covid19 sudah menurun, saya berharap paska 16 Agustus ini Pemerintah bisa melonggarkan ketentuan PPKM secara bertahap dengan memberikan kelonggaran bagi sector nonesensial bisa bekerja maksimal 50 persen dan sektor esensial menjadi maksimal 75 persen. 

Hal ini penting agar pekerja-pekerja yang selama ini di rumah agar bisa bekerja lagi di tempat kerjanya.

Tentunya pelonggaran secara bertahap harus diikuti oleh proses pemantauan pelaksanaan protokol Kesehatan (prokes) 5M di tempat kerja lebih baik lagi. Satgas Covid18 di perusahaan proaktif memantau pelaksanaan Prokes 5M oleh para pekerja, dan dapat bersikap tegas untuk pekerja yang melanggar prokes. 

Demikian juga saya berharap Pemerintah memberikan vaksinasi program kepada pekerja di perusahaan yang memang tidak mampu membeli Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan prokes yang baik dan lebih banyak pekerja yang sudah divaksinasi maka proses produksi akan berjalan dengan baik sehingga bisa menghasilkan barang dan jasa yang lebih berkesinambungan.

Dengan lebih banyak lagi pekerja formal yang bisa bekerja di kantor atau di pabrik maka hal ini juga akan menggerakkan sektor informal di sekitar lingkungan tempat kerja tersebut. Dan ini akan mendukung pendapatan pekerja informal.

Semoga level PPKM paska tanggal 16 Agustus ini bisa lebih membaik, yang tadinya level 4 bisa menjadi level 3, demikian juga level 3 menjadi level 2. 

Dengan demikian sudah bisa ada pelonggaran mobilitas masyarakat, dengan tetap harus dipastikan prokes 5 M disiplin dilaksanakan dan vaksinasi lebih dimassifkan lagi khususnya untuk pekerja. []


*Koordinator Advokasi BPJS Watch

Baca Juga: Timboel: Baliho Politik Jalankan Roda Ekonomi Rakyat

Berita terkait
Timboel Siregar Menilai Sanksi Penolak Vaksinasi Langgar UU
Timboel Siregar menilai bahwa pemberian sanksi pencabutan hak dalam jaminan sosial yang menolak vaksin melanggar UU SJSN.
Timboel Siregar: Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Ladang Korupsi
Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai bahwa dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan menjadi ladang korupsi.
17.257 Lebih Anak-anak Jadi Yatim Piatu Terkait Covid-19
Kemensos minta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia kirim data terkait dengan anak-anak yang ditinggal orang tua meninggal akibat Covid-19