Untuk Indonesia

Opini: Gibran Bicara Kripto dalam Debat Cawapres

Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua Cawapres menyatakan akan mendukung berbagai bisnis dan transaksi digital, di antaa yang disebut kripto.
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tagar/Intagram/@prabowogibran)

GIBRAN BICARA KRIPTO DALAM DEBAT CAWAPRES

Oleh Mukti Ali Qusyairi, Penulis Buku Ulama Bertutur tentang Jokowi

Gibran Rakabuming Raka -- disebut Gibran -- pada 22 Desember 2023 dalam debat kedua Cawapres menyatakan akan mendukung berbagai bisnis dan transaksi digital, di antara yang disebut adalah kripto. Gibran menyatakan bahwa, “Kita akan siapkan anak-anak muda yang ahli artificial intelligence, kita akan siapkan anak-anak mudah yang ahli blockchain... anak-anak muda yang ahli kripto.”

Sebagai bagian dari generasi muda yang lebih memahami realitas kekinian dan teknologi digital, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Gibran tentu saja Cawapres yang paling ‘melek’ dunia digital daripada kedua Cawapres lainnya yang notabene tergolong generasi tua.

Varian

Pernyataan Gibran tentang kripto itu menjadi tema pembicaraan di kalangan santri, ulama, kiyai, ustadz, dan pemerhati agama Islam serta para aktivis muslim yang gairah keberagamaannya sedang menguat. Mengingat kripto ini masih belum familiar dan asing bagi kaum muslim.

Sejatinya kripto banyak jenisnya, yang secara umum dapat dibagi menjadi; (1) jenis kripto yang dilandasi pada aset riil seperti emas, perak. Dari aspek fikih Islam, kripto jenis ini tidak ada masalah alias halal. Sebab ada fisik yang mengandung nilai yang berpotensi terjadi kenaikan nilai yang dijadikan sebagai barang yang ditransaksikan.

(2) jenis kripto yang tidak dilandasi aset riil di mana program digitalnya dimiliki oleh perusahaan digital sepeti Bitcoin, Ethereum, Tether, dll. Sehingga jika ada yang menggunakan kripto, bisa mendaftarkan diri ke perusahaan kripto.

Yang diperdebatkan, khilafiyah, oleh para ulama adalah jenis yang kedua ini. Para ulama yang mengatakan halal maupun haram, memiliki dalil dan dasar argumen tersendiri. Sebagian ulama yang mengatakan halal berargumen bahwa sistem kripto justru berpotensi menjadi dasar sistem keuangan Islami, sebab lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara, sementara uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kehalalan dan haramannya kripto tergantung pada pengakuan dan perlindungan negara. Bagi mereka, cryptocurrency atau cryptoasset halal selama tidak dilarang oleh negara atau pemerintah.

Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan haram, sebab tingkat volatilitas kripto tinggi sehingga dapat menyerupai judi dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset atau tidak mengandung aset yang berupa fisik yang mengandung dan berpotensi kenaikan nilai.

Di Indonesia, kripto diakui sebagai komoditas dan bukan mata uang, dan transaksi kripto atau cryptocurrency di Indonesia semakin diterima masyarakat sebagai peluang bisnis dan investasi. Sebab praktiknya bisa dicairkan dalam bentuk uang fisik, yaitu rupiah, dollar, real, dll. Namun, umat Islam di Indonesia masih menghadapi pro-kontra.

Sedangkan pemerintah telah memberikan izin cryptocurrency di Indonesia yang dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seiring dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba), di mana per-2022 daftar aset kripto yang telah mengantongi izin di Indonesia mencapai 219. Di antaranya Bitcoin, Ethereum, Tether, dll.

(3). Penambang kripto. Ada beberapa sahabat saya yang memiliki penambangan kripto menjelaskan kepada saya bahwa untuk bisa menambang kripto harus mempersiapkan perangkat-perangkat yang memadai, di antaranya beberapa buah komputer PC, beberapa hardits yang isi GB (gigabyte) sangat tinggi, listrik yang memadai, dan program kripto. Sehingga, para penambang kripto hanya modal awal yang dileluarkan untuk memberli perangkat-perangkat tersebut. Selanjutnya tidak mengeluarkan budgate lagi.

Para penambang kripto bercerita bahwa mereka tidak pernah rugi. Selalu mendapatkan untung atau pemasukan. Hanya saja pemasukannya bersifat fluktuatif, naik-turun. Namun, pemasukan pertama dalam beberapa bulan pertama atau setahun pertama untuk mengembalikan modal pembelian perangkat-perangkat tersebut. Selanjutnya baru mengunduh keuntungan. Tentu saja dibersamai dengan biaya listrik dan maintenance, pemeliharaan.

Berdasarkan penjelasan dari para penambang kripto, maka jenis ini tidak mengandung ghurur atau dharar serta adanya manfaat dan keuntungan yang didapatkan.

Prinsip-Prinsip Transaksi

Sebagai realitas perekonomian digital, kripto laju perkembangannya cukup massif, dan per-2023, berdasarkan data Bappebti, total investor kripto di Indonesia mencapai 17,91 juta orang hingga September 2023. Sedangkan sekala global, dunia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per-2023 kapasitas pasar kripto secara worldwide mencapai USD 1,41 triliun dengan jumlah koin tidak kurang dari 20 ribu, dan pengguna secara global 420 juta.

Kripto adalah persoalan yang sangat baru, yang tidak dikenal dalam dunia keuangan dan ekonomi yang belum dibahas di dalam kitab-kitab fikih klasik Islam. Kripto termasuk persoalan baru yang tergolong kepada fiqh tawaqqu’at; yakni fikih yang membahas tentang masalah-masalah yang diprediksikan melalui aktivitas ijtihad—individu atau kolektif ulama—dengan menggunakan berbagai perangkat manhaj (metodologi) fikih, di antaranya yaitu ushul fiqh, al-mashalih al-mursalah, maqashid al-syari’ah, dan qawa’id al-fiqhiyah.

Karena Islam membolehkan ijtihad terhadap persoalan-persoalan baru berdasarkan dua hadits. Pertama, hadits yang menjelaskan bahwa Mu’ad bin Jabal akan menggunakan ijtihad ketika tidak ditemukan dalam Al-Quran dan hadits. Dan Nabi membenarkannya. Kedua, hadits, “Barangsiapa yang berijtihad lalu tepat, maka ia akan mendapatkan dua pahala. Dan barangsiapa yang berijtihad lalu keliru maka ia akan mendapatkan satu pahala” (HR. Muslim no. 1716). Hadits ini banyak dikutip para ulama dalam kitab ushul fikih ketika membahas bab ijtihad seperti kitab Waraqat, Jam’u al-Jawami’, dll..

Berbagai jenis transaksi dalam perspektif Islam sejatinya adalah halal. Sebagaimana dikatakan dalam qawa’id al-fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih) bahwa al-ashlu fi al-mu’amalah wa fi al-‘uqud al-ibahah (hukum asal dari kegiatan ekonomi dan transaksi adalah boleh). Berbagai kitab-kitab fikih klasik, seperti kitab Fathu al-Qarib, Fahu al-Mu’in, al-Iqna’, Fathu al-Wahab dll., menjelaskan berbagai jenis transaksi yang dalam perspektif Islam adalah boleh dan halal. Yaitu al-bai’ (jual-beli), al-ijarah (sewa-menyewa), ju’alah (janji atau komitmen memberikan imbalan dari keberhasilan satu pekerjaan), qiradh (kerjasama usaha antara pemodal dan pengelola), al-musaaqat (kerjasama merawat tanaman dengan imbalan dari hasil tanaman tersebut), musyarakah (kerjasama dan sharing profit), syuf’ah, al-salam (pesan-memesan), mudharabah (investasi), al-qardhu (utang-piutang), hibah, wakalah, dll.

Akan tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi diperbolehkan dengan tetap harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Dalam persoalan kegiatan perekonomian, transaksi dan bisnis apapun, termasuk Kripto, dalam Islam yang terpenting memenuhi syarat-syarat dan mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan sebagai berikut:

Pertama, Saling ridha dan ikhlas antar kedua pihak yang bertransaksi. Disebut dalam fikih dengan 'an taradhin atau ridhan bi ridha. Artinya pihak pertama dan pihak kedua ridha dan sepakat atas dan barang dan harga. Pihak pertama ridha atau rela memberikan sejumlah uang sesuai dengan harga sembali menerima barang dan pihak kedua ridha atau rela menyerahkan barang yang dimilikinya sembari menerima sejumlah uang dari pihak pertama.

Kedua, wujudu al-manfa’at (barang yang ditransaksikan mengandung kemanfaatan). Ketiga, 'Adamu al-dharar (tidak mengandung madharat atau bahaya). Artinya tidak ada unsur bahaya, yang di antara bahaya adalah mengganggu atau memperburuk perekonomian domestik maupun perekonomian dunia atau barang yang ditransaksikan mengandung bahaya. Keempat, 'adamu al-gharar (tidak ada unsur penipuan). Kelima,‘adamu al-riba (tidak ada unsur riba). Keenam, ‘adamu al-ghabn al-fahisy (tidak adanya kecurangan yang zalim/menjijikan).

Ketujuh, wujud al-maslahah al-maliyah (adanya kemaslahatan perekonomian). Kedelapan, Berbasis pada hifdzu al-mal (menjaga dan mengembangkan harta) sebagai salah satu dari al-maqashid al-syariah (tujuan-tujuan universal syariat) yang ada lima (al-kulliyat al-khamsah).

Aset kripto adalah harta kekayaan atau maal menurut fikih. Sebab kullu syaiin lahu qimah (setiap sesuatu yang mengandung nilai) disebut sebagai hartabenda. Sehingga, ketika harta itu dicuri, maka pencurinya harus disanksi, dan kalau dirusak maka harus diganti. Dan selama berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut, maka kripto atau cryptocurrency adalah sah sebagai aktivitas transaksi keuangan.

Jaminan

Kedelapan prinsip tersebut, belum ada jaminan aman bagi pengguna kripto. Sebab hanya nilai-nilai dan prinsip-prinisp yang bersifat normatif saja. Nilai-nilai itu bisa terwujud dengan tiga poin penting sebagai solusi bagi mereka yang tertarik menggunakan kripto. Yaitu:

Pertama, sosialisasi literasi digital pada umumnya dan khususnya tentang cryptocurrency secara massif ke masyarakat. Agar masyarakat mendapatkan pengetahuan yang memadai apa itu kripto dan bagaimana cara menggunakannya serta cara agar bisa mendapatkan untuk dan terhindar dari kerugian dan ghurur.

Kedua, memahami dan mengetahui cara menggunakan kripto dengan benar. Ilmu pengetahuan sekaligus aplikasinya harus dikuasai. Bagi yang sudah memahaminya dengan pengetahuan yang memadai, maka boleh menggunakan kripto, dengan asumsi bahwa mereka dapat meraih prinsip-prinsip transaksi dalam Islam yaitu tidak terkena madharat dan ghurur, merasakan mafaatnya, dan sembari meraih keuntungan.

Akan tetapi tidak diperkenankan menggunakan kripto bagi mereka yang tidak atau belum memahaminya dengan pengetahuan yang memadai, sebab mereka akan menemukan madharat dan ghurur, tidak mendapatkan mafaat. Alih-alih ingin mendapatkan laba, keuntungan, malahan mendapatkan kerugian. Boleh dibilang adalah haram bagi mereka yang tidak memahami kripto untuk menggunakan kripto, karena pasti akan rugi.

Karena itu, masyarakat agar tidak boleh gegabah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency. Karena cryptocurrency mengandung spekulasi dan fluktuasi yang dinamis serta mengharuskan seseorang untuk memahaminya secara utuh, mengingat cryptocurrency adalah barang baru di dunia maya.

Ketiga, regulasi dari pemerintah. Pemerintah harus membuat regulasi yang ketat terkait dengan kripto dengan tujuan, yaitu;

(a). Pemerintah menetapkan kripto ke dalam kategori komoditas dan bukan mata uang. Sebab mata uang Indonesia hanya satu, rupiah. Meski pada praktiknya terkadang kripto bisa menjadi alat tukar (‘umlah) dan terkadang menjadi komoditas (shil’ah). Akan tetapi meski bisa sebagai alat tukar, tetapi di dalamnya mengandung nilai berapa rupiah atau berapa dollar.

Sil’ah (komoditas) ada dua jenis, yaitu: sil’ah malzamah (komoditas konkret) dan sil’ah ghair malzamah (komoditas yang tidak konkret). Kripto tergolong komoditas yang tidak konkret, lantaran keberadaannya bersifat virtual dan di dunia maya bukan di dunia nyata. Meski sil’ah dalam konteks keuangan modern sudah bukan lagi sesuatu yang ajeg, dan tetap, melainkan fluktuatif dan dinamis. Sebagaimana mata uang juga bersifat dinamis dan fluktuatif, kadang rupiah menguat dan kadang melemah di mata dollar.

Semua mata uang bersifat dinamis dan fluktuatif. Sehingga mata uang pun pada saat yang sama bisa menjadi komoditas atau barang yang memberi keuntungan lantaran sifatnya yang fluktuatif. Saat ini, underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar harga instrumen derivatis mata uang bukan hanya cadangan emas, melainkan juga soal keamanan sebuah negara, volume investasi, daya jual, eksport-import, sentimen pasar, dll.

(b). Pemerintah melalui Bappebti memiliki aturan tentang perusahaan digital khususnya kripto sehingga ada ukuran dan standarisasi kelayakan, kapasitas, kapabilitas, dan kredibilitas sebuah perusahaan kripto. Jika memenuhi standar maka akan mendapatkan izin, dan yang tidak memenuhi standar maka tidak masuk dan tidak boleh mendapatkan izin. Bagi perusahaan kripto yang tidak mendapatkan izin ditegaskan sebagai ilegal.

(c). Untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto. Sebab, jika kripto sangat bebas tanpa ada kontrol negara dan tanpa ada pihak yang bertanggung jawab akan digunakan oleh oknum untuk cuci uang, jual beli narkoba, beli senjata oleh gerakan teroris, dan yang lainnya.

(d). Ke depan, pemerintah harus lebih pro-aktif dalam mengatur transaksi bisnis dan keuangan di dunia maya. Demi melindungi ekonomi warganya. Saat ini ruang publik ada offline dan online. Sehingga harus diberi perlakuan yang sama.

(e). Pemerintah juga sudah seharusnya memberikan pelatihan tentang kripto dan umumnya tentang perekonomian dan transaksi digital.. Bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian yang lain. Ini seharas dengan apa yang dikatakan Gibran, “Kita akan siapkan anak-anak muda yang ahli artificial intelligence, kita akan siapkan anak-anak muda yang ahli blockchain... anak-anak muda yang ahli kripto.”

Di sinilah pentingnya pernyataan Gibran dalam Debat Cawapres. []

Berita terkait
Diserang saat Debat, Ridwan Kamil: Sikap Prabowo sebagai Negarawan, Tak Berbalik Lakukan Hal Serupa
Ridwan Kamil mengungkapkan sosok Prabowo Subianto menunjukkan sikap kenegarawanan saat debat calon presiden.
Soal Debat Capres, Jokowi Minta Dievaluasi: Saling Menyerang Enggak Apa-apa Tapi Kebijakan
Jokowi menyoroti jalannya debat yang malah menyerang personal dibandingkan adu gagasan visi dan program.
Prabowo Dinilai Lebih Tenang di Debat Kedua Capres Dibanding Debat Pertama
Pakar Komunikasi Politik Ipang Wahid mengatakan bahwa yang paling bagus adalah paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo.