Oleh: Saiful Huda Ems, Lawyer dan Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat
Pidato AHY pada Senin, 3 April 2023 pagi, mempertontonkan kepanikan yang luar biasa. Terlihat nyata rasa takut kehilangan segala-galanya sangat menghantui sulung SBY ini. Dapat disimak dari bahasa tubuh, ungkapan, dan pilihan narasi AHY yang berseliweran tak beraturan.
Mengaitkan satu dengan yang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali. Seakan dia ingin mengatakan, ‘Tolonglah saya, wahai teman-teman koalisi, gangguan ini sungguh sangat berat’.
Dia lupa, bahwa yang dilakukan pejuang Partai Demokrat kongres luar biasa (PD KLB) adalah satu hal yang sangat wajar, yaitu peninjauan kembali (PK).
Di mana PK adalah satu upaya hukum yang diatur oleh konstitusi Indonesia dalam mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat. Apa yang salah dengan PK?
PD KLB tidak akan pernah membiarkan tirani Cikeas ini dengan semena-mena membegal Partai Demokrat untuk mereka kuasai.
Lucu sekali kedengarannya, ketika Ketua Umum Partai Demokrat versi Cikeas pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan PK yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko bersama Johni Allen Marbun merupakan upaya intervensi politik Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko di ranah yudikatif.
Lebih lucunya lagi, ketika AHY menganggap upaya hukum PK itu merupakan upaya penggagalan pencapresan Anies Baswedan, serta upaya untuk menggagalkan Koalisi Perubahan yang digagas Partai Demokrat bersama Partai Nasdem dan PKS.
Menurut pikiran kotor AHY, salah satu cara untuk menggagalkan pencapresan Anies dan untuk membubarkan Koalisi Perubahan, adalah dengan cara merebut atau mengambil alih Partai Demokrat, karena menurutnya Partai Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini. Lucu sekali, bukan? Dasar politisi pemula yang baru mulai belajar bicara.
PK tidak ada hubungannya sama sekali dengan KSP. Persoalan Pak Moeldoko menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketum Partai Demokrat KLB, sepenuhnya adalah persoalan personal, bukan institusional (KSP).
PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko juga bukan bentuk dari intervensi politik di ranah yudikatif, sebab PK itu upaya hukum yang dilindungi oleh Konstitusi atau Undang-Undang.
Memangnya kami mau menempuh cara yang selama ini dipakai oleh Partai Demokrat pimpinan AHY, di mana setiap ada masalah internal partai harus dikembalikan dan diproses oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang tiada lain yakni SBY, bapaknya si AHY sendiri.
Masyarakat Indonesia harus diberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh, bahwa Tirani Cikeas bukanlah pendiri, apalagi pemilik Partai Demokrat. Merekalah aslinya pembegal, yang merampas partai dari para pendirinya.
AHY memang anak kemarin sore yang lucu, baperan, dan mudah panik.
Budaya lebay, warisan yang mengalir tanpa filter. Masyarakat tertawa sembari menilai bagaimana bisa AHY menyatakan PK Partai Demokrat KLB sudah diajukan yang ke enam belas kalinya? Memangnya ada PK yang diajukan sampai 16 kali? Mari kita semua tertawa. []
Berita terkait