Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan operator sarana maupun prasarana transportasi melaksanakan uji polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat (rapid test) dengan para penyedia layanan fasilitas kesehatan atau laboratorium sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal.
Tetapi, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pihak operator harus berkoordinasi lebih dulu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji rapid test dan PCR.
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Hal ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat, sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal,” tutur Adita Irawati seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kemenhub, Selasa, 30 Juni 2020.
Adita menuturkan masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum memang wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari.
Syarat tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sejak pandemi Covid-19 melanda kata dia Kemenhub memang berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal. Hingga fase new normal pun menurutnya Kemenhub tetap mengedepankan protokol kesehatan agar masyarakat aman selama di perjalanan.
"Di masa adaptasi kebiasaan baru ini kami ingin pengguna jasa tetap bisa bepergian namun tetap aman dari penularan Covid-19,” ucapnya. []