Operasi Yustisi di Banyuwangi Hingga Tingkat Desa

Bupati Banyuwangi berharap melalui operasi yustisi bisa menyadarkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan.
Polresta Banyuwangi menggelar operasi yustisi untuk menjaring warga yang tak taat menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Banyuwangi semakin masif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan hingga ke desa. Operasi yustisi akan dilakukan setiap hari untuk penegakan kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan. 

Bupati Banyuwangi, Abdulah Azwar Anas mengatakan telah menggelar rakor bareng Kepolisian Resor Kota, Kodim 0825, Lanlanal, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi membahas penegakan disiplin kembali warga pada protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Operasinya nanti tidak hanya di jalanan, namun petugas gabungan juga akan menyasar tempat kerumunan warga.

"Kita sepakat akan ada upaya yang lebih sistematis, selain penindakan juga edukasi masif ke warga-warga. Pelaksanaannya nanti akan ke menyebar hingga ke tingkat desa," kata Anas, Sabtu, 19 September 2020

Anas menjelaskan bahwa penegakan disiplin ini akan dilakukan layaknya awal pandemi masuk ke Banyuwangi, mengingat kasus Covid-19 terus meningkat di Banyuwangi.

Operasi tersebut, lanjut dia, akan menyasar pada kepatuhan penggunaan masker. Tidak sekadar bermasker, namun warga yang menggunakan masker tidak benar juga akan diingatkan petugas.

"Operasinya nanti tidak hanya di jalanan, namun petugas gabungan juga akan menyasar tempat kerumunan warga. Warga perlu diingatkan kembali untuk jaga jarak. Karena masker dan physical distancing ini kunci memutus penyebaran Covid," kata dia.

Operasi juga diprioritaskan di wilayah yang tingkat temuan kasus Covid-19 relatif tinggi. 

"Agar klaster di titik tertentu dapat segera ditekan dan tidak menyebar," tutur Anas.

Usai menggelar rakor, tim gabungan dari Kepolisian, TNI, Pemkab, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri langsung menggelar operasi yustisi menyasar para pelanggar di sejumlah area di Banyuwangi.

Dalam operasi itu, sejumlah pelanggar protokol kesehatan terkena sanksi teguran tertulis sampai tindak pidana ringan (tipiring). Tidak hanya yang tak membawa masker, namun sejumlah pelanggar juga ditindak karena tidak memakai masker dengan benar.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi, Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin mengatakan operasi yustisi ini akan terus digelar secara serentak dan lebih masif. Pihaknya juga akan menggunakan armada pemburu Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat tidak menggunakan masker.

"Sudah empat hari operasi kita lakukan, dan terus akan berlanjut. Ini sesuai instruksi bahwa operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari. Kita juga menyasar tempat berkumpulnya orang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ucapnya.

Arman berharap semua kegiatan digelar untuk menyadarkan masyarakat bermasker oleh tim gabungan ini dampaknya sampai ke lingkup wilayah terkecil seperti RT dan RW.[]

Berita terkait
Wakapolri: 452.869 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
Sebanyak 452.869 orang pelanggar di 30.465 lokasi terjaring dalam operasi yustisi yang digelar sejak 14 September 2020.
Operasi Yustisi di Makassar, Warga di Sanksi Denda
Sejumlah warga Makassar terjaring tidak mengenakan masker pada saat operasi yustisi. Ini besaran dendanya.
Temuan Operasi Yustisi Tiga Lokasi di Yogyakarta
Polda DIY dan Satpol PP gencar menggelar operasi yustisi. Faktanya selain menemukan pelanggar protokol kesehatan juga ditemukan pelanggaran lain.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.