Gowa - Polres Gowa dalam masa 20 hari kegiatan Sikat Lipu berhasil mengamankan 19 pelaku kejahatan jalanan dengan mengungkap lebih dari 20 laporan polisi yang masuk.
Dari tangan pelaku kejahatan jalanan tersebut, berhasil diamankan 10 unit kendaraan bermotor. Selain itu petugas mengamankan beberapa senjata tajam, dan tiga unit ponsel, linggis dan beberapa buah tabung gas elpiji 3 kg.
"Dari 19 tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur. Bahkan ada yang berusia 13 tahun. Ini mengingatkan kita bahwa kejahatan jalanan kerap kali dilakukan oleh anak di bawah umur," kata apolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga, Kamis 24 Oktober 2019.
Menurut Kapolres penangkapan terhadap para tersangka akhirnya ditemukan adanya jaringan di antara mereka sehingga membentuk sebuah sindikat. Mereka yang menjadi tersangka pencurian ternak kemudian ditampung tiga penadah yang termasuk ditangkap dalam operasi Sikat Lipu.
Dari 19 tersangka, enam di antaranya di bawah umur. Bahkan ada yang berusia 13 tahun.
Sementara itu, salah satu tersangka, PJ, merupakan spesialis curanmor yang beraksi secara mobile atau bergerak. Dia hanya menunggu korban yang lengah
"Saat korban yang diincar lupa mencabut kunci kendaraan, saya langsung membawa lari motor korban dengan menggunakan kunci T," kata PJ.
Para tersangka dikenakan pasal mulai dari 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara. Selain itu mereka dikenai pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []
Baca juga:
- Sebulan, Polres Gowa Bekuk 10 Pelaku Kejahatan
- 10 Pelaku Kejahatan di Gowa Diringkus, Tiga Masih Bocah
- 40 Pelaku Kejahatan Narkoba di Makassar Diamankan