Gowa - Kurun waktu 1 April hingga 5 Mei 2019, Polres Gowa berhasil meringkus 10 pelaku kasus kejahatan jalanan yakni Curat, Curas, dan Curanmor (3C) di Kabupaten Gowa.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa, Iptu M Rivai dalam Press Conference menjelaskan jika pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini di lakukan selama jelang bulan Ramadan.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil meringkus 10 tersangka yang kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Gowa," jelas Iptu Muh Rivai, Rabu 8 Mei 2019.
Modus yang digunakan 10 tersangka ini beragam, dan kerap kali meluncurkan aksinya di sejumlah Kecamatan di Gowa yakni Kecamatan Somba Opu, Bajeng, dan Bontomarannu.
"Sejumlah barang bukti telah kita amankan dari tangan para tersangka, diantaranya 3 unit gitar, 1 unit boster, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 buah HP, uang tunai, emas 10 gram, 1 karung beras, serta 4 lembar baju," jelas Rivai
Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap keselamatan diri sendiri dan harta benda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, khususnya di bulan Ramadan.
Ditegaskan pula, operasi kejahatan jalanan ini akan terus ditingkatkan pelaksanaannya, selama bulan Ramadan.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa," pungkas Rivai.
Kesepuluh pelaku ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pidana, dengan ancaman masing-masing tujuh tahun penjara.
Baca juga:
- Perjalanan 8 Kg Narkoba Jenis Sabu untuk Kacaukan Pemilu 17 April 2019
- Batu Tawas Dikira Sabu, Kasat Narkoba Polres Sidrap Diperiksa Propam
- Video Viral Emak Fitnah Jokowi Ternyata Bukan di Sulawesi Selatan