Omnibus Law UU Cipta Kerja Berpotensi Tabrak Aturan Tipikor

Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA Indonesia) mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi tabrak aturan Tipikor.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aceh Barat Tolak Omnibus Law (ATOM) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Antara/Syifa Yulinnas)

Jakarta - Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA Indonesia) mengatakan, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi menabrak aturan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada.

"Terkait pengaturan eksepsional keuangan negara yang dikonversi menjadi keuangan lembaga. Kami memandang bahwa aturan yang termuat dalam Bab X (vide pasal 154 sd 173 UU Cipta Kerja) memiliki potensi bertabrakan dengan muatan berbagai aturan pemidanaan, khususnya terkait pemberantasan Tipikor," kata DIHPA Indonesia dalam siaran persnya yang diterima Tagar, Minggu, 11 Oktober 2020.

Pejabatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian investasi.

DIHPA Indonesia menyampaikan, Bab X tersebut mengamanatkan pembentukan lembaga baru yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang memiliki kewenangan sangat besar dengan tugas utama mengelola dana atau aset negara yang diinvestasikan.

Baca juga: Wajah-wajah yang Berada di Balik Omnibus Law UU Cipta Kerja

Yang menarik, kata mereka, lembaga ini hanya bisa dbubarkan melalui undang-undang. Lalu, pemerintah disebut memberikan modal minimal Rp 15 triliun dan dapat menambah modal bagi lembaga ini jika modalnya berkurang.

"UU Ciptaker juga menyebut aset atau dana negara yang dipindahtangankan kepada LPI ini menjadi aset atau dana lembaga dan menjadi milik dan tanggung jawab lembaga (vide pasal 157 ayat 2)," katanya.

"Lebih dari itu, dengan 4 alasan yang sangat sumir, pejabatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian investasi (pasal 163 Jo Pasal 164 ayat 2)," tulis DIHPA Indonesia.

Baca juga: ICW Bocorkan 12 Aktor di Balik Pengesahan UU Cipta Kerja

Diketahui, DPR RI mengesahkan UU Ciptaker dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Adapun partai yang menyetujui di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menyebabkan masyarakat berunjuk rasa, melalukan penolakan di sejumlah daerah, puncaknya pada Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi turun ke jalan ini merupakan rangkaian mogok nasional dan protes yang dilakukan kelompok buruh hingga mahasiswa dan pelajar. []

Berita terkait
UU Cipta Kerja Soal Bank Tanah, Indef: Perlu Dikaji Lagi
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai terobosan dalam Omnibus Law Cipta Kerja soal pembentukan bank tanah perlu dikaji kembali.
Dampak Bank Tanah di UU Cipta KerjaTerhadap Masyarakat
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai terobosan dalam UU Cipta Kerja soal pembentukan bank tanah bisa berdampak ke masyarakat ke depannya.
Perhimpunan Dosen Curiga Ada yang Disembunyikan dari UU Cipta Kerja
Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana (DIHPA) Indonesia mencurigai ada yang disembunyikan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja karena akses sulit didapat.
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022