Omnibus Law Bisa Jadi Stimulus Penerimaan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berharap omnibus law perpajakan mampu menjadi stimulus untuk menambah penerimaan.
Suryo Utomo dan Sri Mulyani. (Foto: galeri.kemenkeu.go.id)

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan  adanya omnibus law perpajakan diharapkan mampu menjadi stimulus untuk menambah penerimaan pajak. “Pajak merupakan tulang punggung negara dan lebih penting lagi dukungan kami mengawasi perpajakan. Disamping reformasi kami juga memberi kemudahan pelayanan wajib pajak (WP),” katanya di Jakarta, Sabtu, 16 November 2019.

Tak hanya itu, menurut Suryo, melalui berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada WP terutama WP Badan juga diharapkan dapat mendongkrak iklim investasi di Indonesia sehingga akan menambah penerimaan negara yang dapat dilihat dari bertambahnya nilai produk domestik bruto (PDB). "Mungkin pernah mendengar bahwa pemerintah sedang merumuskan UU yang nantinya akan memberikan kemudahan, terkait tidak hanya pajak penghasilan, PPN (pajak pertambahan nilai), dan juga terkait sanksi yang ada di ketentuan umum dan aturan perpajakan kita, jadi ada kemudahan,” katanya seperti diberitakan dari Antara.

Suryo juga menyebutkan bahwa omnibus law perpajakan semakin menekankan sistem self assessment sehingga mewajibkan WP untuk mandiri yaitu menghitung, melaporkan kewajiban pajaknya, dan membayarnya sendiri. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh yang akan dilakukan dengan memanfaatkan adanya teknologi serta bentuk kepercayaan pemerintah terhadap WP dalam memenuhi kewajibannya.

“Ini berbasis self-assessment jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital tersebut sehingga kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan,” kata Suryo.

PajakPajak (Foto: Wikipedia).

Hal tersebut semakin ditekankan pada omnibus law perpajakan sebab menurut Suryo saat ini WP di Indonesia masih cenderung membayar pajak secara manual yaitu dengan datang ke kantor pajak pratama daripada melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kemajuan transaksi dan teknologi kita tidak bisa tinggal diam dengan kondisi yang lama untuk mengadress, menangkap segala transaksi yang sekarang ini sudah memunculkan varian-varian baru, yang barang kali tidak terpikirkan dengan kondisi UU atau regulasi yang kita miliki sekarang,” katanya.

Suryo menambahkan pajak yang terutang dipercayakan kepada WP melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan secara online sehingga DJP akan memproses laporan yang masuk dengan melihat apakah ada laporan yang belum disampaikan atau pajak yang belum dibayarkan. “Ini esensi dasar sistem perpajakan yang jika kami mendapatkan informasi dari pihak lain tentang ada sesuatu yang kurang dilaporkan, kurang dibayarkan WP baru kami melakukan pengawasan,” katanya.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2019 sebesar Rp 1.577 triliun. Sedangkan penerimaan pajak pada semester I sebesar Rp 603,34 triliun. Angka itu mencapai 38,25 persen dari target itu.

Pajak penghasilan masih menjadi sumber utama pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir semester I tahun 2019 ini dengan nominal Rp 376,32 triliun. Penerimaan kedua diikuti penerimaan pajak dari sektor nonmigas sebesar Rp 346,16 triliun, PPN dan PPn BM dengan nominal Rp 212,32 triliun, sektor migas Rp 30,16 triliun, serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 14,70 triliun. Jika dibandingkan dengan semester I 2018, penerimaan pajak tumbuh 3,75 persen.

Adapun berdasarkan Rancangan APBN 2020, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.861,8 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 359,3 triliun.[]


Berita terkait
Pembayaran Pajak Lewat E-Commerce Capai Rp 57,9 Miliar
Pembayaran pajak melalui perusahaan perdagangan dalam jaringan (e-commerce) mencapai Rp 59,7 miliar.Mayoritas transaksinya melalui Tokopedia
Krisis Global Berdampak pada Pajak Sektor Perdagangan
Krisis global, menurut Menkeu Sri Mulani, dipengaruhi oleh krisis globam yang berimbas pada penerimaan pajak
Suryo Utomo Tangan Kanan Sri Mulyani di Dirjen Pajak
Suryo Utomo resmi ditunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Direktur Jendral (Dirjen) Pajak.